Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Medan Labuhan Tangkap Pencuri Material Bangunan, Dua Pelaku Diburu

Mistar.idJumat, 15 Mei 2026 pukul 10.56 WIB
polsek_medan_labuhan_tangkap_pencuri_material_bangunan_dua_pelaku_diburu

Alviandri alias Andri, 27 tahun, ditangkap Polsek Medan Labuhan. (Foto: Dok. Polsek/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan menangkap seorang terduga pelaku pencurian material bangunan bernama Alviandri alias Andri, 27 tahun. Sedangkan dua pelaku lagi masih dalam pengejaran, Rabu (13/5/2026).

Para tersangka diketahui mencuri bahan-bahan bangunan dan barang elektronik di Jalan Veteran Pasar IX Gang Mushola, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kota Medan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, mengatakan tersangka (Alviandri) ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/479/V/2026 tertanggal 10 Mei 2026 lalu.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi tiga orang tersangka. Di antaranya, Alviandri alias Andri sudah ditangkap. Sementara dua tersangka lain berinisial IA dan F masih dalam pengejaran polisi,” ujar AKBP Rosef Efendi, Jumat (15/5/2026).

Korban diketahui kehilangan empat unit jeruji besi, 25 lembar seng ukuran 6 hingga 8 kaki, mesin cuci merk Sharp, tempat tidur bertingkat. Kemudian, mesin air merk Sanyo, pintu besi, dua televisi tabung merk TCL, dua speaker aktif, satu amplifier, 1.500 batu bata, delapan batang kayu ukuran 3x4 meter, wastafel hingga instalasi listrik.

“Pengakuan pelaku, dia mengambil sebagian barang, yaitu batu bata dan membawanya ke rumah salah satu rekannya yang saat ini masih dalam pencarian. Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buah palu dan dua buah batu bata,” ujar AKBP Rosef. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN