LBH Medan Adukan Hakim Dilmilti ke KY Usai Vonis Ringan Prajurit TNI Pembunuh Pelajar

Koalisi masyarakat sipil bersama Lenny Damanik saat mengadukan majelis hakim Dilmilti I Medan ke KY. (F:Dok. LBH Medan/mistar)
Medan, MISTAR.ID (5/7/2026) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengadukan majelis hakim Pengadilan Tinggi Militer (Dilmilti) I Medan ke Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Ombudsman RI.
Pelaporan ini dilakukan buntut atas vonis ringan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Dilmilti I Medan terhadap Sertu Riza Pahlivi, prajurit TNI yang membunuh pelajar berusia 15 tahun inisial MHS di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Riza diketahui divonis relatif ringan, yakni 10 bulan penjara dan ganti rugi (restitusi) senilai Rp12 juta, serta tidak dipecat dari kedinasan TNI dalam kasus ini. Vonis majelis hakim Dilmilti I Medan menguatkan putusan Dilmil I-02 Medan sebelumnya.
"Iya, benar. Kami koalisi masyarakat sipil bersama ibu korban, Lenny Damanik, telah resmi mengadukan hakim Dilmilti I Medan ke KY, Bawas MA, KPAI, dan Ombudsman pada akhir Juni 2026 lalu," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam siaran pers diterima Mistar, Minggu (5/7/2026).
Irvan menjelaskan, pengaduan ini bertujuan untuk mendorong lembaga-lembaga negara tersebut melakukan pemeriksaan total atas proses penanganan perkaranya.
"Termasuk dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH), kinerja majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama dan banding, serta dugaan maladministrasi yang telah merugikan korban beserta keluarganya," ucapnya.
Irvan pun menjelaskan, langkah ini dilakukan murni buat mencari keadilan bagi korban yang nyawanya direnggut oleh aparatur negara dan keluarganya yang kehilangan korban untuk selama-lamanya.
"Selain itu, langkah ini untuk memastikan proses peradilan berjalan adil, transparan, dan akuntabel. Oditurat Militer Medan kami duga berkongkalikong menyembunyikan/tidak memberitahukan putusan banding sesaat setelah diputus majelis hakim Dilmilti I Medan kepada ibu korban dan kami selaku kuasa hukumnya," kata Irvan.
Oleh karena itu, LBH Medan mendesak KY dan Bawas MA untuk memproses majelis hakim Dilmil I-02 Medan serta Dilmilti I Medan yang memeriksa hingga mengadili kasus ini atas dugaan pelanggaran KEPPH.
"Kami juga mendesak Ombudsman untuk memeriksa dugaan maladministrasi yang terjadi selama proses pemeriksaan perkara di tingkat banding," ujar Irvan. (Deddy)
PREVIOUS ARTICLE
Remaja Hanyut di Sungai Ular Sergai Ditemukan Meninggal DuniaBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER




















