Vonis 10 Bulan Penjara Prajurit TNI yang Bunuh Pelajar di Deli Serdang Dinilai Tak Adil

Sertu Riza Pahlivi saat menjalani persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan. (Foto: dok LBH Medan)
Medan, MISTAR.ID
Vonis 10 bulan penjara dan restitusi (ganti rugi) Rp12 juta yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Militer I Medan. Pengadilan Militer I-02 Medan terhadap Sertu Riza Pahlivi, prajurit TNI yang membunuh pelajar berusia 15 tahun inisial MHS di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dinilai tidak memberikan rasa keadilan.
Penilaian tersebut disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum Lenny Damanik yang merupakan ibu MHS. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyesalkan vonis ringan yang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut.
Inkrahnya vonis tersebut setelah oditur tak mengajukan upaya hukum berikutnya, yakni kasasi ke Mahkamah Agung. LBH Medan pun mengecam putusan Pengadilan Militer terhadap Riza dan mengecam sikap oditur dalam menyikapi vonis PT Militer I Medan.
"Vonis 10 bulan penjara dan tidak dipecat dari kedinasan TNI menjadikan Pengadilan Militer benar-benar tidak memberikan keadilan bagi korban. Oditur militer diduga sengaja menghilangkan hak kasasi Lenny," ujar Irvan dalam keterangan pers yang diterima Mistar, Minggu (24/5/2026).
Ia menjelaskan, Lenny memiliki hak untuk menempuh kasasi melalui oditur selama 14 hari setelah putusan banding diucapkan atau diberitahukan kepada korban. Namun, hak tersebut lenyap secara sia-sia karena putusan banding baru diberitahukan kepada Lenny dan LBH Medan setalah tiga bulan putusan banding dikeluarkan hakim.
"Kami menduga oditur sengaja melakukan hal tersebut agar Lenny tidak bisa kasasi. Hal ini jelas melanggar hukum dan hak asasi Lenny. Harusnya oditur sebagai repersentatif korban secara berkeadilan mengajukan kasasi karena vonis tersebut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang mendapat penolakan keras dari korban dan masyarakat," kata Irvan.
Menurut pihaknya, putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Militer I Medan sarat ketidakadilan dan bentuk pelanggengan impunitas prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.
"Oleh karena itu, reformasi peradilan militer sudah seharusnya dilakukan sebagaimana amanat TAP MPR VII/2000 Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang (UU) TNI dan Pasal 25 UU Kekuasaan Kehakiman yang menyebut jika prajurit TNI melakukan tindak pidana militer diadili di peradilan militer, tetapi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, agar tidak ada lagi yang menjadi korban ketidakadilan peradilan militer," ucap Irvan.
MHS diketahui meninggal dunia setelah dianiaya atau disiksa secara brutal oleh Riza saat MHS menyaksikan aksi tawuran di Jalan Pelikan Ujung, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, tepatnya di bantaran rel kereta api di kawasan Benteng Hulu pada Jumat (24/5/2024) malam.
MHS sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nahas nyawanya tidak tertolong. Setelah MHS dinyatakan meninggal dunia, Lenny mencari keadilan dengan mengadukan kematian anaknya ke LBH Medan.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER
























