Sunday, July 12, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PT Militer Medan Vonis 10 Bulan Penjara Prajurit TNI Pembunuh Pelajar di Deli Serdang

Mistar.idMinggu, 24 Mei 2026 pukul 13.16 WIB
pt_militer_medan_vonis_10_bulan_penjara_prajurit_tni_pembunuh_pelajar_di_deli_serdang

Sertu Riza Pahlivi saat menjalani persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan. (Foto: dok LBH Medan)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pengadikan Tinggi (PT) Militer I Medan menguatkan vonis 10 bulan penjara dan ganti rugi (restitusi) sebesar Rp12 juta terhadap seorang prajurit TNI, Sertu Riza Pahlivi, dalam kasus pembunuhan pelajar berusia 15 tahun inisial MHS di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Penguatan vonis ini tersebut tetuang dalam putusan banding majelis hakim PT Militer I Medan No. 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 yang dilihat Mistar, Minggu (24/5/2026).

"Menguatkan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan No. 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tanggal 20 Oktober 2025 untuk selebihnya," kata Marsekal Immanuel P Simanjuntak dalam amar putusan bandingnya.

Hakim Tinggi Militer Medan menyatakan perbuatan Riza telah terbukti bersalah melakukan kelalaian yang menyebabkan orang lain mati sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 359 KUHP.

MHS diketahui meninggal dunia setelah dianiaya atau disiksa secara brutal oleh Riza saat MHS menyaksikan aksi tawuran di Jalan Pelikan Ujung, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, tepatnya di bantaran rel kereta api di kawasan Benteng Hulu pada Jumat (24/5/2024) malam.

MHS sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nahas nyawanya tidak tertolong. Setelah MHS dinyatakan meninggal dunia, Lenny Damanik selaku ibu MHS mencari keadilan dengan mengadukan kematian anaknya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN