Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Prajurit TNI AD Bunuh Istri di Deli Serdang Divonis Penjara Seumur Hidup

Mistar.idJumat, 6 Februari 2026 pukul 12.01 WIB
prajurit_tni_ad_bunuh_istri_di_deli_serdang_divonis_penjara_seumur_hidup

Serma Tengku Dian Anugrah saat menjalani persidangan di Dilmil I-02 Medan. (Foto: Istimewa)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Prajurit TNI AD, Sersan Mayor (Serma) Tengku Dian Anugrah, yang didakwa membunuh istrinya, Astri Gustina Yolanda, menggunakan sangkur di Jalan Pabrik Gula, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, tidak dijatuhi hukuman mati.

Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-02 Medan memvonis Tengku penjara seumur hidup. Berbeda dengan tuntutan oditur di persidangan sebelumnya yang menuntut Tengku dihukum mati.

Majelis hakim Dilmil I-02 Medan dipimpin Letkol Ahmad Efendi menyatakan Tengku terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP yang telah diubah dengan Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Memidana terdakwa Serma Tengku Dian Anugrah dengan pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Efendi dalam amar putusan yang dilihat Mistar, Jumat (6/2/2026).

Hakim berpandangan tidak ada sesuatu hal yang meringankan perbuatan Tengku. Namun sebaliknya, terdapat beberapa hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan Tengku telah mencemarkan nama baik TNI khususnya di kesatuan Denmadam I/Bukit Barisan dalam pandangan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan sapta marga dan sumpah prajurit. Terdakwa telah merencanakan waktu dan alat untuk membunuh istrinya secara keji hingga mengakibatkan korban mengalami luka tusuk sebanyak 24 tusukan serta sayatan di tubuhnya," kata Efendi.

Ditambah, lanjut hakim, pria berusia 37 tahun itu tidak berupaya menolong atau membawa istrinya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Alih-alih menolong, Tengku malah kabur dan berakhir ditangkap di Bandara Kualanamu.

Tengku diketahui membunuh Astri di rumahnya di Jalan Pabrik Gula, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (23/7/2025) pagi.

Saat itu, Astri ditemukan mengenaskan dengan kondisi tubuh bersimbah darah di kursi teras rumahnya. Di tubuhnya didapati puluhan luka tusuk. Astri pun dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum (RSU) Latersia.

Tengku menghabisi nyawa Astri karena persoalan ekonomi. Tengku membunuh Astri dengan menggunakan sangkur. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN