Thursday, September 3, 2026
home_banner_first
INTERNATIONAL

Belum Sebulan, Aturan Kewarganegaraan Trump Kembali Diblokir Pengadilan

Mistar.idKamis, 3 September 2026 pukul 17.26 WIB
belum_sebulan_aturan_kewarganegaraan_trump_kembali_diblokir_pengadilan

Demonstran membawa poster terkait Amandemen ke-14 Konstitusi AS di dekat Gedung Capitol dan Mahkamah Agung Amerika Serikat di Washington, 1 April 2026. (foto: Reuters/Kylie Cooper)

news_banner

Washington, MISTAR.ID - Kebijakan terbaru Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan berdasarkan kelahiran kembali terganjal pengadilan, belum genap sebulan setelah diterbitkan.

Hakim Distrik AS Deborah Boardman di Greenbelt, Maryland, pada Rabu (2/9/2026) mengeluarkan perintah pendahuluan atau preliminary injunction yang memblokir pelaksanaan kebijakan tersebut.

Dilansir Reuters, Kamis (3/9/2026), Boardman mengabulkan permintaan kelompok pembela hak-hak imigran yang mewakili anak-anak dalam gugatan kelompok atau *class action*.

Menurut Boardman, perintah terbaru Trump hampir pasti bertentangan dengan konstitusi jika diterapkan terhadap anak-anak yang termasuk dalam kelompok tersebut karena Mahkamah Agung AS telah menentukan status kewarganegaraan mereka.

“Mahkamah Agung telah berbicara: anak-anak dalam kelompok tersebut adalah warga negara sejak lahir,” tulis Boardman dalam putusannya.

Perintah pengadilan itu melarang sejumlah lembaga federal, termasuk Departemen Luar Negeri, Departemen Keamanan Dalam Negeri dan Administrasi Jaminan Sosial AS, mengganggu, menolak, atau tidak mengakui kewarganegaraan anak-anak yang tercakup dalam gugatan.

Trump menandatangani perintah eksekutif terbaru tersebut pada 6 Agustus 2026 setelah upaya sebelumnya untuk membatasi kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ditolak Mahkamah Agung.

Kebijakan baru itu terutama menyasar praktik *birth tourism*, yakni kedatangan perempuan ke AS untuk melahirkan agar anak mereka memperoleh kewarganegaraan Amerika secara otomatis.

Kewarganegaraan juga dapat ditolak berdasarkan aturan Trump apabila salah satu orang tua anak bekerja untuk pemerintah asing di AS, terlibat penipuan atau transaksi komersial untuk memperoleh kewarganegaraan, atau dikategorikan sebagai alien enemy.

Pengacara Departemen Kehakiman AS berpendapat gugatan terhadap kebijakan terbaru itu terlalu dini. Mereka beralasan lembaga-lembaga federal belum menerbitkan petunjuk pelaksanaan yang menjelaskan bagaimana aturan Trump akan diterapkan.

Pemerintah juga berpendapat aturan terbaru tersebut memiliki cakupan lebih sempit dibandingkan perintah Trump sebelumnya.

Namun, Boardman menilai perlindungan hukum tetap diperlukan. Menurutnya, berdasarkan bunyi perintah eksekutif tersebut, kebijakan itu berlaku terhadap semua anak yang memenuhi kriterianya tanpa memandang kapan mereka dilahirkan.

Meski memblokir pelaksanaannya, Boardman masih mengizinkan lembaga federal menyusun dan menerbitkan petunjuk mengenai bagaimana kebijakan tersebut akan diterapkan.

Perintah terbaru Trump muncul setelah Mahkamah Agung AS pada 30 Juni 2026 menolak upaya awalnya mengakhiri kewarganegaraan otomatis bagi anak yang lahir di AS dari orang tua yang bukan warga negara Amerika maupun pemegang izin tinggal permanen atau green card.

Mahkamah Agung menilai kebijakan tersebut melanggar klausul kewarganegaraan dalam Amandemen ke-14 Konstitusi AS.

Conchita Cruz, Co-Executive Director Asylum Seeker Advocacy Project (ASAP), yang menjadi salah satu kelompok penggugat, mengatakan keluarga imigran seharusnya tidak perlu berulang kali kembali ke pengadilan untuk mempertahankan hak anak-anak mereka yang lahir di AS.

Gedung Putih belum memberikan tanggapan atas putusan terbaru tersebut. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN