Saturday, August 8, 2026
home_banner_first
INTERNATIONAL

Trump Kembali Berupaya Batasi Kewarganegaraan Berdasarkan Tempat Lahir

Mistar.idSabtu, 8 Agustus 2026 pukul 17.05 WIB
trump_kembali_berupaya_batasi_kewarganegaraan_berdasarkan_tempat_lahir

Presiden Donald Trump berbicara di Oval Office, Kamis, 6 Agustus 2026. (foto: alex brandon/ap)

news_banner

Washington, MISTAR.ID - Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali berupaya membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir (birthright citizenship), hanya beberapa pekan setelah Mahkamah Agung AS menolak upaya serupa yang lebih luas.

Trump menandatangani dua executive order (EO/perintah eksekutif) terkait imigrasi pada Kamis (6/8/2026) waktu setempat. Salah satunya berupaya mempersempit kategori anak yang otomatis memperoleh kewarganegaraan AS setelah lahir di Amerika Serikat, sedangkan perintah lainnya menargetkan praktik yang disebut Trump sebagai “wisata kelahiran” (birth tourism).

Perintah terbaru tersebut memiliki cakupan lebih terbatas dibandingkan kebijakan Trump sebelumnya yang ditolak Mahkamah Agung. Aturan itu menyasar kategori tertentu, termasuk anak yang lahir dari orang tua yang memiliki hubungan dengan kedutaan asing atau organisasi internasional, serta mereka yang dianggap sebagai “musuh asing” Amerika Serikat.

Trump juga berupaya mengecualikan anak-anak yang orang tuanya melakukan “aktivitas penipuan untuk memperoleh kewarganegaraan”.

“Saya pikir kami akan menang di Mahkamah Agung. Sayangnya, kami mendapat keputusan yang buruk dan sangat tidak adil. Negara kita menderita karena hal itu dan kami akan mengakhirinya dengan cara berbeda,” kata Trump, seperti dilansir AP, Jumat (7/8/2026).

Upaya terbaru tersebut menjadi bagian dari agenda pembatasan imigrasi Trump pada masa jabatan keduanya. Trump dan para pendukungnya menilai kewarganegaraan otomatis bagi orang yang lahir di AS membuat negara itu menjadi tujuan menarik bagi imigran.

Namun, kelompok pembela imigran dan sejumlah pakar hukum menilai Konstitusi AS memberikan perlindungan terhadap kewarganegaraan berdasarkan kelahiran melalui Amandemen ke-14. Mereka memperingatkan pembatasan tersebut dapat menciptakan kelompok masyarakat dengan status hukum yang tidak jelas.

Pada Juni 2026, Mahkamah Agung menolak upaya Trump sebelumnya untuk mencabut kewarganegaraan otomatis bagi anak-anak yang lahir dari orang tua yang berada di AS secara ilegal atau sementara. Mahkamah Agung memutus perkara tersebut dengan suara 6-3.

Namun, terdapat nuansa penting dalam putusan tersebut. Hanya lima hakim yang secara eksplisit menyatakan bahwa kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dijamin Konstitusi AS. Hakim Brett Kavanaugh menolak perintah Trump dengan dasar bahwa hukum federal memberikan hak kewarganegaraan tersebut.

American Civil Liberties Union (ACLU) memperkirakan kebijakan terbaru Trump kembali menghadapi gugatan hukum.

“Mahkamah Agung sudah memutuskan masalah ini: Kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir dijamin oleh Konstitusi. Tidak ada perintah eksekutif yang dapat mengubah makna Konstitusi,” kata Cody Wofsy, wakil direktur Immigrants’ Rights Project ACLU.

Selain membatasi kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, Trump juga memperketat aturan terhadap birth tourism. Migration Policy Institute memperkirakan sekitar 26.000 dari 3,5 juta kelahiran di AS setiap tahun dapat masuk kategori tersebut.

Meski Trump meyakini kebijakan barunya sesuai dengan konstitusi, belum jelas apakah aturan tersebut akan bertahan jika kembali diuji di pengadilan.

Dengan demikian, langkah terbaru Trump kembali membuka pertarungan hukum mengenai batas kewenangan presiden dalam mengubah kebijakan kewarganegaraan yang selama ini berlandaskan Amandemen ke-14. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN