Pengamat Hukum Soroti Pemblokiran Rekening Aktivis Pati, Singgung Blokir Uang Judol dan Koruptor

Pengamat hukum asal Kota Medan, Nanda Aulia. (Foto:dokumen Nanda Aulia/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (28/8/2026) — Aksi pemblokiran rekening yang dilakukan Bank Mandiri terhadap Supriyono alias Botok, aktivis sekaligus Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menuai sorotan, termasuk dari pengamat hukum.
Pengamat hukum asal Kota Medan, Nanda Aulia, mengatakan pihak bank tidak boleh sewenang-wenang memblokir rekening masyarakat, apalagi aktivis yang hendak menyuarakan pendapat di muka umum. Rekening bisa diblokir jika ada pelaporan.
“Perbankan boleh melakukan pemblokiran jika ada laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun kepolisian. Dalam kasus ini, siapa sebenarnya yang melaporkan untuk pemblokiran? Jika kepolisian, apa kepentingannya? Apakah karena ada aliran dana yang dicurigai?” ucap Nanda kepada Mistar melalui seluler, Jumat (28/8/2026).
Menurut Nanda, tindakan Bank Mandiri berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen meski saat ini blokir rekening telah kembali dibuka.
“Toh jika rekening ini dibuat untuk aksi solidaritas. Aksi kan tidak ada masalahnya, orang-orang bebas mengeluarkan pendapat di negeri ini. Jika pihak Bank Mandiri tidak menjelaskan kenapa rekening diblokir, maka artinya ada dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen di situ,” katanya.
Ia pun menyinggung terkait tak berdayanya perbankan di Indonesia dalam memblokir uang atau rekening para pelaku judi online (judol) dan koruptor. Nanda meminta pemerintah, aparat penegak hukum, dan pihak bank untuk memblokir rekening pelaku judol dan koruptor, bukan malah rekening aktivis.
“Bukan tidak berdaya memblokir rekening pelaku judol dan koruptor, tapi niatnya tak ada, sekarang bukan masalah hukum ataupun UU yang tidak mengatur tentang pemblokiran rekening judol dan koruptor, tapi nuansa kebatinan oknum aparat yang masih menghamba kepada kekuasaan dan kepentingan dalam penegakan hukum. Ingat, jika suara minor terus dibungkam, maka akan lahir suara-suara minor di pelosok negeri ini,” ujar alumnus Magister Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dan saat ini berprofesi sebagai advokat itu.
Seperti diketahui, rekening milik Botok diblokir secara sepihak oleh Bank Mandiri saat ia sedang melakukan sosialisasi dan penggalangan donasi di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Sabtu (22/8/2026).
Di dalam rekening tersebut, tersimpan uang kurang lebih senilai Rp80,9 juta. Uang itu merupakan gabungan antara uang pribadi dengan hasil penggalangan donasi yang akan digunakan untuk kebutuhan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR. Bukan hanya rekening, akun media sosial TikTok dan WhatsApp pribadinya juga diblokir.
Pemblokiran rekening tersebut dilakukan pihak Bank Mandiri atas permintaan pihak kepolisian. Saat ini, pihak Bank Mandiri telah membuka blokir rekening Botok. (hm27)






















