LAPK Medan: Perlindungan Konsumen Harus Berjalan dalam Polemik Pemblokiran Rekening

Ketua LAPK Medan, Padian Adi Siregar. (Foto: Berry/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (27/8/2026) – Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Medan, Padian Adi Siregar, menegaskan bahwa dalam konteks polemik pemblokiran rekening yang tengah ramai, perlindungan konsumen harus benar-benar berjalan.
“Otoritas pengawas perlu memastikan bahwa mekanisme perlindungan konsumen dalam sektor perbankan benar-benar berjalan,” ujarnya kepada Mistar, Kamis (27/8/2026).
Padian menekankan konsumen harus memiliki tempat untuk mendapatkan informasi, mengajukan pengaduan, dan memperoleh penyelesaian ketika menghadapi persoalan layanan perbankan.
Menurut akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu, jangan sampai konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan karena tidak adanya informasi dan mekanisme perlindungan yang jelas.
“Konsumen tidak boleh hanya diberi status rekening diblokir, tetapi pihak perbankan juga harus memberikan kepastian mengenai hak konsumen dan prosedur apa saja yang dapat ditempuhnya,” katanya.
Terlebih, kata Padian, kejelasan mengenai penyelesaian status rekening yang terblokir menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan yang mereka pilih.
Sebelumnya, Bank Mandiri melakukan pemblokiran terhadap salah satu rekening milik nasabah asal Pati atas permintaan aparat penegak hukum. Kebijakan tersebut hingga kini terus menuai berbagai reaksi dari masyarakat.
PREVIOUS ARTICLE
Perlintasan Rel Kampung Salam Belawan Mulai Diperbaiki




















