Thursday, August 27, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Warga Diamankan di Belakang Rumah, Polisi Sita 2,42 Gram Sabu

Mistar.idKamis, 27 Agustus 2026 pukul 12.34 WIB
dua_warga_diamankan_di_belakang_rumah_polisi_sita_242_gram_sabu

Dua pria berinisial KB, 28 tahun dan AS, 28 tahun, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi. (Foto: Dok. Polisi/Mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID — Dua pria berinisial KB, 28 tahun dan AS, 28 tahun, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Gelatik, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Keduanya ditangkap pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di belakang sebuah rumah yang tidak jauh dari tempat tinggal mereka. Dari lokasi, petugas menyita enam bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 2,42 gram.

“Dari kedua pria tersebut, petugas menemukan enam bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu dengan berat 2,42 gram. Selain itu, polisi juga menyita pipet berbentuk sekop, kotak plastik yang dilapisi lakban, handphone, serta uang tunai,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, Kamis (27/8/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Kedua pria tersebut diketahui merupakan warga di sekitar lokasi penangkapan.

“Kedua pria tersebut mengakui bahwa barang bukti narkoba yang ditemukan petugas benar milik keduanya,” ujar Jimmy.

Kini, kedua pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN