Sunday, July 5, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Ironi Dua Bupati Langkat Dicokok KPK Lewat OTT

Mistar.idMinggu, 5 Juli 2026 pukul 08.20 WIB
ironi_dua_bupati_langkat_dicokok_kpk_lewat_ott

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim mengetahui bakal ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Foto: Antara Foto/Hafidz Mubarak A)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Dalam rentang waktu sekitar empat tahun, dua bupati Kabupaten Langkat terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ironisnya, kepala daerah yang baru ditangkap merupakan pengganti mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang lebih dulu dicokok KPK pada Januari 2022.

Melansir detikcom, Minggu (5/7/2026), KPK melakukan OTT terhadap mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan sejumlah orang lainnya. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Terbit dan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Terbit kemudian diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia dinyatakan bersalah menerima suap terkait proyek Dinas PUPR pada tahun 2021 dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Vonis Terbit kemudian disunat pada tingkat banding menjadi 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Vonisnya tidak berubah pada tingkat kasasi.

Selain kasus korupsi, Terbit juga divonis bersalah pada kasus 'kerangkeng manusia'. Dia awalnya mendapat vonis bebas. Namun, MA menganulir vonis bebas itu dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Terbit melawan dengan mengajukan PK, namun MA menolak PK tersebut.

Syah Afandin Pengganti Terbit Ditangkap

Pada Kamis (2/7/2026), KPK melakukan OTT terhadap Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim. Ondim menjadi Bupati Langkat kedua yang kena OTT KPK secara berturut-turut.

Penetapan tersangka terhadap Syah berkaitan dengan kasus suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Dalam perkara dugaan suap, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024 bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB).

KPK menyebut Syah tak hanya menerima Suap. Namun, Syah juga menerima gratifikasi senilai Rp 3,5 miliar.

"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar, di antaranya diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Selain terkait jabatan di Pemkab Langkat, dugaan gratifikasi itu juga terkait pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP. KPK mengatakan Syah melakukan jual beli jabatan kepala sekolah.

KPK pun menyayangkan OTT yang menangkap dua Bupati Langkat secara beruntun. KPK mengumpamakan seperti adanya 'regenerasi koruptor' imbas OTT terbaru yang menjerat Syah Afandin (SAF).

"Ironinya, SAF merupakan Wakil Bupati pada saat itu, kemudian menjadi Plt. Bupati, dan terpilih menjadi Bupati periode 2025-2030. Sehingga peristiwa tertangkap tangan kali ini, seolah menjadi praktik korupsi yang back to back," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di KPK, Jumat (4/7/2026).

"Bahkan seperti regenerasi pelaku korupsi di Kabupaten Langkat," tambahnya.

KPK mengingatkan agar pengganti Syah nantinya bisa menjaga amanah rakyat. Jangan sampai pratik korupsi kembali berulang.

"Terjeratnya kembali Bupati Langkat ini juga menjadi peringatan keras bagi jajaran pemerintah daerah," sebutnya. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN