KPK Temukan 55 Kg Logam Platinum saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin

Bupati Langkat Syah Afandin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026). (Foto: Antara Foto/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, MISTAR.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 55 keping logam platinum dengan berat sekitar 55 kilogram saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim.
Mengutip dari Detikcom, logam tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan dalam kasus dugaan suap fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Syah Afandin terjaring OTT KPK pada Kamis (2/7/2026) bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif, yang merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, logam platinum tersebut ditemukan di dalam mobil milik Syah Afandin.
"(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil SAF," ujar Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Selain logam platinum, KPK juga mengamankan uang tunai Rp100 juta dari Syah Afandin. Penyidik turut menyita uang dalam valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar yang terdiri atas SGD66.950, RM11.518, dan Rp244,7 juta.
Tidak hanya itu, KPK menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo sekitar Rp2,27 miliar, serta sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen.
KPK menyatakan akan memeriksa keaslian logam platinum tersebut dengan melibatkan ahli.
Dalam perkara ini, KPK menduga praktik suap bermula dari pengadaan langsung sejumlah proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Total terdapat 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar dan lima paket pekerjaan di Dinas Perkim senilai Rp748 juta.
Dari proyek tersebut, disepakati pemberian fee sebesar Rp990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek di Dinas Perkim. Hingga 5 April 2026, Yaqub diduga telah menyerahkan uang kepada Syah Afandin sebesar Rp800 juta.
Selain dugaan suap, KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar. Dugaan gratifikasi itu disebut berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan, jabatan camat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah.
Atas perbuatannya, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Yaqub Abdhal Al Mu'arif disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Ironi Dua Bupati Langkat Dicokok KPK Lewat OTTBERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER
























