Sunday, July 5, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

DPRD Minta Pemko Pematangsiantar Tertibkan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Mistar.idMinggu, 5 Juli 2026 pukul 20.29 WIB
dprd_minta_pemko_pematangsiantar_tertibkan_alih_fungsi_lahan_pertanian

Lahapan pertanian di Kota Pematangsiantar. (foto:dokumen/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID (5/7/2026) – Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kota Pematangsiantar menyuarakan keresahan petani terhadap semakin menyusutnya lahan pertanian akibat alih fungsi lahan. Persoalan tersebut sebelumnya juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

KTNA menilai alih fungsi lahan produktif telah menggerus kapasitas produksi pangan di Kota Pematangsiantar. Jika kondisi ini dibiarkan, ketahanan pangan daerah dan keberlangsungan sektor pertanian akan semakin terancam.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Lingga, menyampaikan bahwa setiap aspirasi masyarakat harus didengarkan, termasuk persoalan alih fungsi lahan pertanian.

"Jadi kita beri waktu tiga bulan kepada Pemko Pematangsiantar untuk menertibkan, termasuk alih fungsi lahan ini," ujar Timbul Lingga, Minggu (5/7/2026).

Ia menambahkan, DPRD berkomitmen mengawal setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat agar pembangunan tetap berjalan selaras dengan upaya menjaga ketahanan pangan.

Sementara itu, pegiat petani KTNA Kota Pematangsiantar, Ibnu Manurung, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar memperkuat perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Selain penegakan aturan, pemerintah juga didorong melakukan kajian keanekaragaman pangan, terutama komoditas yang bernilai tinggi sesuai topografi Kota Pematangsiantar," ujar Ibnu Manurung, Minggu (5/7/2026).

Selain itu, menurutnya, peningkatan pendapatan petani lokal juga perlu didukung melalui akses tata niaga yang lebih mudah, seperti pemanfaatan hasil panen untuk memenuhi pasokan bahan pangan bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang berjalan di Kota Pematangsiantar.

"Petani yang lahannya masuk kategori LP2B berhak mendapatkan insentif, seperti keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), subsidi pupuk, hingga pembangunan infrastruktur irigasi," ujarnya.

Dikatakannya, dukungan terhadap program pertanian harus disesuaikan dengan kondisi lingkungan dan kebutuhan petani guna meningkatkan produksi sekaligus menjaga keseimbangan alam melalui sistem pertanian yang berkelanjutan. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN