Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

650 Hektar Lahan Pertanian Hilang, Pemko Siantar Siapkan Langkah Pengendalian

Mistar.idRabu, 19 November 2025 20.30
journalist-avatar-top
HH
650_hektar_lahan_pertanian_hilang_pemko_siantar_siapkan_langkah_pengendalian

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pematangsiantar, Dedi Harahap. (Foto : Dok/ mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bakal melakukan langkah pengendalian alih fungsi lahan pertanian menyusul maraknya perubahan peruntukan lahan menjadi kawasan permukiman.

Berdasarkan data terbaru, sedikitnya 650 hektar lahan pertanian telah hilang akibat konversi yang tidak sejalan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan arah kebijakan Pemerintah Pusat, khususnya Program Ketahanan Pangan Presiden yang menekankan pentingnya menjaga dan memperluas lahan produktif.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pematangsiantar, Dedi Harahap, menyampaikan bahwa Pemko berkomitmen untuk melakukan perlindungan lahan pertanian.

"Pemkot akan melakukan sosialisasi intensif terkait pengaturan lahan dalam RTRW dan RDTR kepada seluruh pemangku kepentingan. Sosialisasi ini bertujuan memastikan bahwa aturan penataan ruang dipahami dan dipatuhi secara konsisten, terutama pada wilayah yang memiliki fungsi lindung pangan," ujar Dedi Harahap, Rabu (19/11/2025).

Selain itu, pemerintah daerah juga tengah mengkaji mekanisme insentif yang dapat diberikan kepada pemilik atau pengelola lahan pertanian. Insentif tersebut dirancang agar masyarakat memiliki dorongan kuat untuk mempertahankan fungsi lahan sebagai area pertanian produktif, sehingga tekanan konversi dapat ditekan.

"Pemko akan segera mengkaji mekanisme insentif yang dapat diberikan kepada lahan-lahan pertanian," ujarnya.

Untuk memastikan kepatuhan di lapangan, Pemkot juga akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh camat dan lurah. Surat ini menegaskan bahwa perangkat wilayah dilarang memproses pengajuan alih fungsi lahan pertanian yang tidak sesuai dengan RTRW/RDTR.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus menutup celah terjadinya konversi lahan ilegal. Pemko Siantar juga menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian merupakan bagian penting dari komitmen daerah dalam mendukung agenda nasional kedaulatan pangan. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN