Friday, July 3, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Bahu Jalan Pasar Horas Jadi Lahan Parkir, Arus Lalu Lintas Tersendat

Mistar.idJumat, 3 Juli 2026 pukul 16.47 WIB
bahu_jalan_pasar_horas_jadi_lahan_parkir_arus_lalu_lintas_tersendat

Parkir hingga di bahu Jalan Sutomo, Kota Pematangsiantar. (foto: abdi/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID - Arus lalu lintas di kawasan Jalan Sutomo depan Pasar Horas, Kota Pematangsiantar, kian dikeluhkan pengguna jalan. Penyempitan jalur akibat banyaknya sepeda motor yang parkir hingga memakan bahu jalan, menjadi pemicu utama kesemrawutan di pusat perbelanjaan tersebut.

Pantauan Mistar Jumat (3/7/2026), tumpukan kendaraan roda dua hampir setiap hari memakan badan jalan. Akibatnya, para pengendara yang melintas terpaksa memperlambat laju kendaraan mereka, memicu antrean panjang terutama saat jam-jam padat aktivitas.

Surya, salah seorang warga yang kerap melintasi jalur tersebut, mengeluhkan rutinitas macet yang harus dihadapinya setiap hari. "Setiap lewat sini pasti kena macet. Motor-motor itu diparkir sampai memakan bahu jalan, jelas saja ruang gerak kendaraan lain jadi sangat terganggu," ujarnya.

Di lokasi, puluhan unit sepeda motor berjejer di area depan Pasar Horas. Sejumlah juru parkir sibuk mengatur keluar masuknya kendaraan di area tersebut.

Namun, ada temuan menarik di balik carut-marutnya penataan parkir ini. Seorang jukir yang mengaku sudah melakoni pekerjaan tersebut selama empat tahun membeberkan adanya kewajiban setoran harian sebesar Rp200 ribu kepada oknum tertentu.

"Kami wajib bayar tiap hari. Ada Boru Siahaan yang datang mengutip uangnya, tapi kami sendiri tidak tahu dia dari instansi mana. Yang jelas dia yang rutin mengambil uang setoran itu," ucapnya.

Pengakuan ini memicu tanda tanya besar terkait transparansi pengelolaan parkir di kawasan Pasar Horas, khususnya mengenai legalitas alur setoran uang tersebut.

Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ), Bolmen Silalahi, menjelaskan area di depan pasar memang dasarnya disediakan untuk memfasilitasi kendaraan pedagang maupun pengunjung.

"Lokasi itu sebenarnya memang kawasan parkir resmi untuk pengunjung dan warga yang berdagang di Pasar Horas," ujar Bolmen via WhatsApp.

Meski begitu, Bolmen menggarisbawahi bahwa pemanfaatan bahu Jalan Sutomo sebagai lahan parkir sama sekali tidak dibenarkan. Ia mengklaim pihak PD PHJ sudah berulang kali turun ke lapangan untuk melakukan penertiban. Sayangnya, pelanggaran kerap berulang saat pengawasan melonggar.

"Kalau yang di bahu jalan itu jelas dilarang. Masalahnya, begitu petugas kita tidak ada di tempat, masih banyak yang bandel parkir di sana. Kami juga sudah menginstruksikan petugas parkir di lapangan untuk ikut melarang keras tindakan tersebut," tuturnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN