Sengketa Lahan Apron II Bandara Silangit, Jimmi Sianturi Tuntut Sisa Ganti Rugi

Apron II Bandara Silangit yang dituntut Jimmi Sianturi sebagian lahan miliknya belum dibayar ganti rugi oleh Pemkab Taput. (foto: fernando/mistar)
Menurut Marito, Pemkab Taput tidak dapat mengakui klaim yang disampaikan Jimmi Sianturi karena yang bersangkutan belum mampu menunjukkan secara jelas lokasi maupun batas-batas tanah yang diklaim belum dibayar.
Ia menyebut Jimmi hanya menunjukkan fotokopi dokumen dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun dokumen tersebut dinilai belum cukup karena tidak memuat titik koordinat yang dapat dijadikan dasar pembuktian.
"Jika memang memiliki bukti yang kuat, silakan menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Sesuai ketentuan hukum, pihak yang mengklaim suatu hak wajib membuktikan dalil yang disampaikannya," kata Marito.
Usai pertemuan, Pemkab Taput melakukan penertiban dengan mencabut dua plang yang dipasang Jimmi Sianturi di area bandara serta membersihkan sejumlah pohon pisang yang ditanam di lokasi tersebut.
Sementara itu, Humas Bandara Silangit, Malarini, menyatakan pihaknya tidak dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait persoalan tersebut karena Angkasa Pura II hanya berstatus sebagai penyewa lahan.
"Untuk informasi yang lebih detail, silakan berkoordinasi dengan Pemkab Taput karena dalam hal ini kami hanya sebagai penyewa lahan," ujarnya.
BERITA TERPOPULER
























