Polda Sumut Bongkar Sindikat Penipuan Online, Empat Pelaku Ditangkap usai Tipu Warga Medan Rp31 Juta

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, KBP Dr Bayu Wicaksono, memberikan keterangan pers. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Direktorat Reserse Siber Polda Sumut membongkar sindikat penipuan melalui telepon (daring) atau penipuan online dengan menetapkan empat orang tersangka, yakni BD, MA, AW, dan HS.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, KBP Dr Ferry Walintukan, mengatakan kasus tindak pidana scamming atau penipuan online itu terjadi pada Jumat, 10 April 2026, dan berhasil diungkap pada Juli 2026 setelah tim penyidik Direktorat Reserse Siber melakukan berbagai upaya penyelidikan.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Sumut, KBP Dr Bayu Wicaksono, mengatakan penyelidikan kasus ini bermula dari laporan Ilyas Nasution, warga Kota Medan, Sumatera Utara, pada 29 Mei 2026.
“Jadi kami berangkat berdasarkan LP dari saudara Ilyas Nasution. Selanjutnya tim di sini melakukan penyelidikan berdasarkan kronologis yang disampaikan kepada kami,” terangnya, Kamis (16/7/2026).
Adapun modus penipuan ini, tersangka MA menghubungi Ilyas Nasution menggunakan nomor telepon baru dan mengaku bernama Dayat, teman korban.
Dalam percakapan keduanya pada Jumat, 10 April 2026, pelaku menawarkan kerja sama pembelian satu unit mobil Toyota Innova Reborn hasil lelang seharga Rp265 juta.
Pelaku menyebutkan mobil tersebut sebelumnya telah ditawar seorang pria berinisial C seharga Rp300 juta. Pria berinisial C itu juga merupakan bagian dari komplotan tersangka. Untuk membujuk korban, MA mengatakan apabila mobil tersebut berhasil dibeli lalu dijual kepada C, keuntungan penjualan akan dibagi dua.
“Terlapor merayu pelapor atau korban. Korban kemudian tertarik untuk bekerja sama dan mengikuti penawaran yang disampaikan oleh temannya. Korban menghubungi saudara C yang kemudian menyatakan setuju membeli mobil tersebut seharga Rp300 juta,” jelas Bayu.
Setelah korban menyatakan setuju, para pelaku meminta korban mengirimkan sejumlah uang dengan alasan kekurangan dana untuk melunasi pembayaran mobil lelang tersebut. Karena yakin akan memperoleh keuntungan, korban mentransfer uang sebanyak dua kali dengan total Rp31 juta ke rekening yang diberikan pelaku.
Namun, setelah uang diterima, nomor WhatsApp pelaku tidak lagi dapat dihubungi. Korban kemudian menghubungi nomor lama temannya yang berinisial D untuk memastikan. D mengaku tidak pernah memiliki nomor tersebut maupun menghubungi korban.
“Korban kemudian menyadari telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terlapor yang berpura-pura sebagai temannya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp31 juta dan melaporkan peristiwa itu ke kepolisian untuk diproses secara hukum,” ujarnya mengakhiri.
PREVIOUS ARTICLE
Lapor Sejak April, IRT di Asahan Masih Tunggu Kepastian Kasus Kekerasan Seksual Anaknya























