Monday, August 3, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi Dana BOS MAS Farhan Syarif Hidayah

Mistar.idSenin, 3 Agustus 2026 pukul 21.00 WIB
hakim_tolak_eksepsi_tiga_terdakwa_korupsi_dana_bos_mas_farhan_syarif_hidayah

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2024 di MAS Farhan Syarif Hidayah menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum tiga terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2024 di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Sunggal.

Ketiga terdakwa yakni Hardriyatul Akbar selaku bendahara dana BOS, serta Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo yang merupakan operator di MAS Farhan Syarif Hidayah.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat dalam sidang putusan sela di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Senin (3/8/2026).

"Menyatakan eksepsi penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara para terdakwa. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," ujar Hendra saat membacakan amar putusan.

Menurut majelis hakim, surat dakwaan yang disusun JPU dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Hakim menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga layak diperiksa lebih lanjut dalam persidangan.

Selain itu, majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum telah menyentuh pokok perkara sehingga harus dibuktikan melalui proses pembuktian di persidangan.

"Surat dakwaan JPU telah mencantumkan identitas para terdakwa, waktu, tempat, serta cara tindak pidana diduga dilakukan. Karena itu, eksepsi penasihat hukum para terdakwa tidak beralasan menurut hukum," kata Hendra.

Usai membacakan putusan sela, majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Selasa (11/8/2026).

Dalam dakwaannya, JPU menyebut ketiga terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp268,2 juta berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan.

Jaksa mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primer, subsider, serta dakwaan alternatif sesuai ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam surat dakwaan juga disebutkan nama Mesini selaku pemilik Yayasan Farhan Syarif Hidayah di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Namun hingga kini, Mesini belum diajukan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan untuk disidangkan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN