23.5 C
New York
Sunday, June 30, 2024

Kasus OTT Suap Rp4,9 Miliar, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Ngaku Tak Terima Fee Proyek

Medan, MISTAR.ID

Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga mengaku tak ada menerima fee (uang) untuk pengamanan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Labuhanbatu.

Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam persidangan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/5/24).

Kasus suap senilai Rp4,9 miliar ini juga menyeret Wahyu Ramdhani Siregar, Fazarsyah Putra, Yusrial Suprianto Pasaribu, dan Efendy Sahputra alias Asiong menjadi terdakwa. Erik bersama Rudi langsung diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat keempat orang tersebut.

Baca juga : Hasil Dakwaan Jaksa, Eks Bupati Labuhanbatu Ternyata Terima Suap Rp 4,9 M

Dalam prosesnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecer Erik dengan sejumlah pertanyaan. Hingga sampailah pada pertanyaan yang menyinggung terkait fee proyek.

“Saya tidak pernah menerima fee proyek dari Pak Rudi Syahputra,” kata Erik di hadapan Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim.

Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa di persidangan, Erik ada memerintahkan Rudi Syahputra selaku anggota DPRD Labuhanbatu untuk menarik fee sebesar 5-10 persen dari nilai kontrak proyek.

Related Articles

Latest Articles