21.8 C
New York
Tuesday, June 25, 2024

Nyambi Dagang Ganja, Nelayan Ditangkap Polsek Labuhan Ruku

Batu Bara, MISTAR.ID

Seorang nelayan kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku di Dusun I Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.

Sang nelayan inisial F (47) warga Desa Sentang ditangkap atas dugaan kepemilikan 23 paket daun ganja kering siap edar.

Penangkapan pengedar daun ganja itu dibenarkan Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH Sagala, pada Kamis (30/5/24).

Baca juga:Kantongi Ganja, Warga Samosir Diciduk Polisi

Sagala mengatakan, kasus peredaran ganja ini diungkap, pada Selasa (28/5/24) malam dan telah dilimpahkan Polsek Labuhan Ruku ke Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara, Rabu (29/5/24).

Sedangkan penangkapan terduga pengedar daun ganja dikatakan Sagala berdasarkan laporan masyarakat yang resah akibat peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.

“Selain menemukan dan menyita 23 paket ganja, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Ipda H Pardede, juga menyita 1 unit handphone (HP) dan uang diduga hasil penjualan ganja sebesar Rp 75 ribu,” terang Sagala.

Baca juga:Pelaku Curanmor di Jalan Gurilla Jual Barbuk Seharga 1 Juta, Plus 100 Gram Ganja

Ditambahkan Sagala, penangkapan itu didahului dengan ditangkapnya pemilik 2 paket kecil narkotika jenis sabu inisial D (27) di Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Pelaku D juga ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, pada Selasa (28/5/24) sekira pukul 16.00 WIB.

“Kedua kasus narkotika yang telah dilimpahkan ke Sat Narkoba dan sedang dilakukan pengembangan untuk mendapatkan pemasoknya,” tutup Sagala. (ebson/hm16)

Related Articles

Latest Articles