26.3 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Mangkir 3 Kali Mediasi Perkara Gugatan Rp642 Miliar, Pengamat: PT JBI Tidak Kooperatif

Medan, MISTAR.ID

PT Jaya Beton Indonesia (JBI) telah mangkir 3 kali dari mediasi dalam perkara gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) sebesar Rp642 miliar.

Ketidakhadiran itu menuai tanggapan menohok dari Pengamat Hukum, Redyanto Sidi Jambak. Akademisi Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan itu menyebut PT JBI tidak kooperatif.

“Dapat (dikatakan) begitu (tidak kooperatif), karena itukan proses resmi oleh lembaga resmi pula dan pihak tergugat melewatkan kesempatan untuk mencari penyelenggaraan sebelum berlanjut kepada sidang pokok perkara,” terang Redyanto saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Rabu (29/5/24).

Baca juga : Tiga Kali Tak Hadiri Mediasi Perkara Gugatan, PT JBI Dinilai Tak Hargai Pengadilan

Ia mengatakan mediasi tersebut harusnya dihadiri oleh pihak PT JBI selaku tergugat. Sebab, kata Redyanto, apabila mediasi tidak dihadiri hingga 3 kali, maka mediasi gagal.

“Seharusnya dihadiri, dapat juga menggunakan kuasa dengan membawa surat kuasa istimewa. Namun, jika tidak dihadiri oleh pihak tergugat, maka seharusnya mediasi gagal dan mediator berhak memberikan catatan atas itikad ketidakhadiran tersebut dalam risalahnya,” sebutnya.

Redyanto pun mengatakan apabila mediasi gagal, maka proses berikutnya ialah sidang pokok perkara.

Related Articles

Latest Articles