17.9 C
New York
Sunday, June 16, 2024

Kantongi Ganja, Warga Samosir Diciduk Polisi

Samosir, MISTAR.ID

Seorang warga Kecamatan Harian Kabupaten Samosir berinisial PTHS diciduk Petugas Sat Narkoba Polres Samosir, gegara memiliki narkotika jenis ganja.

Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu P Marpaung, Minggu (26/5/24) mengatakan PTHS diamankan dari sebuah rumah di Desa Turpuk Sagala Kecamatan Harian pada Kamis (23/5/24) pukul 20.00 Wib bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,30 gram.

Brigadir Vandu Marpaung menyebutkan penangkapan kasus narkoba tersebut atas informasi masyarakat dan saat dilakukan penggerebekan serta penggeledahan kepada PTHS, ditemukan narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas putih.

Baca juga : Sengaja Tanam Ganja Depan Rumah, Polres Samosir Tangkap Sufriadi Silalahi

“Saat dilakukan penggerebekan, di lokasi ada 3 orang laki-laki yang sedang bersantai di ruang tamu. Ketiga laki-laki tersebut diamankan dan digeledah. Dari saku celana milik PTHS, tim menemukan satu paket kertas putih berisi diduga narkotika jenis ganja,” terangnya.

Ia mengatakan saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah tersangka PTHS, yang disaksikan perangkat desa setempat tidak ditemukan barang bukti lainnya.

Baca juga : Selama 21 Hari, Polres Samosir Amankan 9 Pengguna Narkoba

“PTHS bersama barang bukti diamankan di Mapolres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka akan dikenakan pasal 111 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 dengan modus penggunaan narkotika jenis ganja untuk dipakai sendiri,” katanya.

Vandu menegaskan Polres Samosir terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Samosir serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. (josner/hm18)

Related Articles

Latest Articles