Tiga Versi Luas Aset Agrowisata Toba, Dinas Pariwisata Janji Sinkronisasi Data

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Toba, Rikardo Hutajulu. (foto: Nimrot/Mistar)
Toba, MISTAR.ID - Luas aset tanah Agrowisata di Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba, milik Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Toba, tercatat dalam tiga versi berbeda. Hingga kini, belum ada kepastian mengenai luas aset yang sebenarnya tercatat pada dinas terkait.
Bagian Aset Dinas Pariwisata Toba, Afrida, mengatakan, berdasarkan arsip yang tercatat di KIP tahun 2001, aset tanah di Kecamatan Lumbanjulu berupa Agrowisata tercatat seluas 1,5 hektare dan merupakan milik Dinas Pariwisata Kabupaten Toba.
“Luas lahan yang tertera di plang Agrowisata seluas 10 hektare dan lahan terkait yang telah disertifikatkan seluas 8,6 hektare lebih, saya yang membidangi aset di dinas ini belum mengetahuinya,” ujar Afrida, Senin (28/9/2026).
Menurut Afrida, dirinya akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Toba, Rikardo Hutajulu, selaku pimpinannya, untuk memastikan berapa sebenarnya luas area Agrowisata yang telah disertifikatkan.
“Data KIP di dinas ini (Dinas Pariwisata) sudah lama, mungkin ada data terbaru. Maklum saya baru ditugaskan selama setahun di bidang aset, jadi belum mengetahui secara detail. Nanti akan saya telusuri lebih lanjut dengan seluruh pimpinan di Dinas Pariwisata,” ucapnya.

Selanjutnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Toba, Rikardo Hutajulu, mengatakan perbedaan data luas lahan Agrowisata akan disesuaikan dengan data konkret setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Bidang Aset dan Bidang Pertanahan.
“Agar ada satu data yang benar, kita akan lakukan perbaikan data dengan melakukan koordinasi. Dalam waktu dekat, dengan adanya sertifikat yang didapat dari Bagian Pertanahan, kami akan melakukan komunikasi intensif dengan Bagian Aset,” ujar Rikardo.
Menurut Rikardo, setelah dilakukan komunikasi dengan Bidang Aset dan diperoleh data yang akurat, pihaknya akan mengajukan kepada Bupati Toba untuk mendapatkan disposisi terkait perubahan data dalam SIMDA. Dengan demikian, data mengenai ukuran aset Agrowisata dapat diperbaiki sesuai luas yang sebenarnya.
“Ini menjadi atensi pekerjaan dinas yang saya pimpin agar aset yang dimiliki tidak menjadi bias dan mendapat tanggapan yang miring di masyarakat dalam mempertahankan aset Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toba,” tuturnya. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Pemkab Batu Bara Perkuat Pengawasan Perairan Cegah TPPO





































