Tuesday, July 28, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ketua KPU Tanjung Balai Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Mistar.idSenin, 27 Juli 2026 pukul 20.05 WIB
ketua_kpu_tanjung_balai_divonis_3_tahun_penjara_dalam_kasus_korupsi_dana_hibah

Fitra Ramadhan Panjaitan (paling kanan), Eka Ansari Siregar (keempat dari kanan), Mhd. Ridho Satria (ketiga dari kanan), dan Sri Wahyuni Usman (kedua dari kanan) saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (27/7/2026) – Empat terdakwa kasus korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai tahun anggaran 2023 hingga 2024 dijatuhi vonis bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mereka adalah Fitra Ramadhan Panjaitan selaku Ketua KPU Tanjung Balai, Eka Ansari Siregar selaku Sekretaris KPU Tanjung Balai, Mhd. Ridho Satria selaku Bendahara KPU Tanjung Balai, dan Sri Wahyuni Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang membacakan vonis terhadap keempat terdakwa dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fitra Ramadhan Panjaitan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap Yusafrihardi, Senin (27/7/2026) sore.

Hakim juga menghukum Fitra membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Selain itu, Fitra juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp128,4 juta.

"Jika UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi UP, maka dipidana (subsider) enam bulan penjara," ujar Yusafrihardi.

Sementara Eka, Ridho, dan Sri masing-masing divonis dua tahun atau 24 bulan penjara oleh majelis hakim. Ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 80 hari penjara.

Ketiganya juga dihukum membayar uang pengganti dengan nominal yang berbeda. Eka dikenakan UP sebesar Rp132,2 juta dan telah membayarkan Rp115 juta. Ridho dikenakan UP Rp45,5 juta dan telah melunasinya. Sementara Sri dibebankan UP Rp56,2 juta dan juga telah melunasinya.

Hakim meyakini perbuatan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar sebagaimana dakwaan primer.

Dakwaan primer tersebut yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Khusus Fitra, terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya, sedangkan terdakwa tidak mengembalikan kerugian keuangan negara," kata hakim.

Sementara keadaan yang meringankan, sambung hakim, para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan belum pernah dihukum.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir selama tujuh hari dalam menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai menuntut Fitra dengan pidana penjara selama lima tahun. Sementara Eka, Ridho, dan Sri masing-masing dituntut tiga tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta subsider tiga bulan penjara jika denda tidak dibayar.

Selain itu, para terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah dinikmati. Menurut JPU, Fitra harus membayar UP Rp128,4 juta, Eka Rp132,2 juta, Ridho Rp45,5 juta, dan Sri Rp56 juta.

Jaksa menyebut Ridho dan Sri telah melunasi seluruh UP. Eka baru membayar Rp115 juta sehingga masih memiliki sisa UP sebesar Rp17,2 juta yang harus dibayarkan, sementara Fitra sama sekali belum membayar UP.

Apabila paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap UP tidak dibayar oleh Fitra dan Eka, maka harta benda keduanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan dijatuhi pidana pengganti (subsider) satu tahun penjara untuk Fitra dan enam bulan penjara untuk Eka.

Tidak hanya itu, keempat terdakwa juga dituntut membayar UP kerugian keuangan negara yang dinikmati bersama-sama sebesar Rp227 juta. Jaksa meminta UP tersebut dibayarkan secara tanggung renteng dengan ancaman pidana pengganti satu tahun penjara.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN