Wartawan di Sibolga-Tapteng Demo, Desak Pencopotan Denni Aprilsyah Lubis

Sejumlah wartawan saat melakukan aksi di kantor DPRD Sibolga. (foto: feliks/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID - Wartawan yang tergabung dalam Pro Jurnalis Media Siber (PJS), Jurnalis Televisi bersama sejumlah wartawan media cetak dan online yang bertugas di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar unjuk rasa damai, Senin (27/7/2026).
Aksi itu merupakan respons tegas terhadap insiden pengusiran wartawan saat meliput rapat antara anggota DPRD dan masyarakat terkait persoalan bantuan jaminan hidup (Jadup) di Kantor Camat Sibolga Utara yang sempat viral.
Terkait peristiwa itu, Asisten Pemerintahan yang juga merangkap jabatan sebagai Plh Dinas Sosial Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga, Denni Aprilsyah Lubis, telah dilaporkan salah seorang wartawan bernama Gabriel Campa Nella Ginting.
Pelaporan itu terkait pelarangan atau pembatasan kerja wartawan yang menurutnya telah melawan hukum yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sudirman Halawa dan Herbet Roberto Sitohang selaku koordinator dan penanggung jawab aksi dalam orasinya menekankan bahwa kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi adalah hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang.
"Kami datang dengan damai, membawa amanat profesi dan aspirasi publik. Kami menuntut Pemko Sibolga segera mencopot Denni Aprilsyah Lubis dari jabatannya dan memprosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Sudirman.
Sementara itu, Roberto menegaskan bahwa tindakan mengusir wartawan yang meliput di ruang pelayanan publik adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi dan penghambat pengawasan publik.
Menurutnya, aksi ini bukan sekadar urusan profesi, melainkan perjuangan menjaga hak publik untuk mengetahui jalannya pemerintahan yang dibiayai oleh uang rakyat. "Kami mengingatkan bahwa setiap pejabat negara tunduk pada hukum dan tidak boleh menutup akses informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum," tuturnya.
Di kantor DPRD Sibolga, massa mendapat respons yang diterima langsung Ketua DPRD Sibolga, Ansyar Afandi Paranginangin, Wakil Ketua Jamil Zeb Tumori dan anggota DPRD Nikson Simanjuntak.
Walau sempat terdengar suara yang meninggi dari wartawan yang meminta rekomendasi dari DPRD untuk mencopot Denni Aprilsyah Lubis, namun pertemuan itu berlangsung akrab karena Ketua DPRD menegaskan menerima tuntutan para wartawan.
"Maka itu dengan demikian, seperti yang saya katakan tadi, forum diskusi hari ini, akan kita perhatikan, dan kami pastinya menerima apa yang disampaikan oleh kawan-kawan wartawan dan menerima aspirasi itu," ujarnya.
Kabag Ops AKP Agus Aditama, di kesempatan itu meminta kepada wartawan agar bersabar untuk mengingukti perkembangan kasus proses hukum yang saat ini sudah dalam tahap penyelidikan yang dilakukan penyidik.
Agus menegaskan pihaknya akan tetap memproses kasus yang dilaporkan wartawan pada tahun 2024 lalu dan begitu juga kasus pelemparan bom molotov di kediaman Risman Lase.
"Kita akan menyampaikan kepada pelapor terkait perkembangan kasus ini melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara aktif. Sungguh kami mohon maaf, bukan berarti kami lambat tapi semua butuh penanganan kasus harus berpikir profesional dan langkah-langkah yang tepat sesuai aturan hukum yang berlaku," tuturnya.


























