Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Asisten Pemko Sibolga Usir Wartawan saat Liputan

Gabriel Campa Nella Ginting menunjukkan SP2HP yang diterimanya dari Polres Sibolga terkait laporannya. (Foto: Feliks/Mistar)
Tapteng, MISTAR.ID - Polres Sibolga mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus Asisten Pemerintahan yang juga Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga, Denni Aprilsyah Lubis, yang dilaporkan seorang wartawan ke Polres Sibolga.
Denni dilaporkan oleh wartawan bernama Gabriel Campa Nella Ginting terkait dugaan pelarangan atau pembatasan kerja wartawan yang menurutnya melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Gabriel menyampaikan bahwa ia telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Sibolga terkait laporannya.
"SP2HP itu kami terima dengan nomor B/210/VII/Res.1.24./2026/Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban," ujar Gabriel Campa Nella Ginting di Mapolres Sibolga, Senin (20/7/2026).
Ia menuturkan, dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa laporan itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/114/VII/2026/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 14 Juli 2026, atas nama pelapor Gabriel Campa Nella Ginting.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diberitahukan kepada saudara bahwa laporan/pengaduan saudara telah kami terima dan akan kami lakukan penyelidikan," demikian isi SP2HP yang diterima Mistar.
Dalam surat itu juga dijelaskan, guna kepentingan penyelidikan, Polres Sibolga menunjuk Ipda Inal Tanjung sebagai penyidik dan Aipda Erwin Syahputra sebagai penyidik pembantu.
Apabila diperlukan, pelapor dapat menghubungi kedua penyidik tersebut untuk mempercepat proses penyelidikan.
Gabriel mengatakan kasus yang dilaporkannya mendapat dukungan dan perhatian serius dari sesama jurnalis yang bertugas di Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng), yang mengecam dugaan intimidasi dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
"Selain itu, permasalahan ini juga turut saya laporkan kepada pimpinan perusahaan media tempat saya menulis. Karena itu, saya berharap Polres Sibolga dapat menindaklanjuti laporan saya ini secara lebih serius," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gabriel melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Terlapor dalam kasus tersebut adalah Denni Aprilsyah Lubis.
Dalam uraian kejadian disebutkan, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 11.15 WIB, pelapor yang berprofesi sebagai wartawan sedang melakukan peliputan atas undangan masyarakat dan anggota DPRD Sibolga, Mandapot Pasaribu.
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Camat Sibolga Utara untuk membahas permasalahan bantuan jaminan hidup (Jadup) yang disebut masih belum diterima oleh banyak masyarakat.
Saat acara berlangsung, situasi awal berjalan lancar hingga Denni Aprilsyah Lubis memasuki ruangan. Awalnya tidak terjadi persoalan.
Namun, setelah memperkenalkan diri, Denni melihat pelapor dan seorang rekannya yang juga berprofesi sebagai wartawan sedang meliput. Keduanya kemudian diminta keluar dari ruang pertemuan tersebut. (hm25)





















