Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

187 Personel Polri di Sumut Jalani Sidang Etik, Sepertiganya Terkait Kasus Narkoba

Mistar.idSenin, 20 Juli 2026 pukul 19.27 WIB
187_personel_polri_di_sumut_jalani_sidang_etik_sepertiganya_terkait_kasus_narkoba_

Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto. (foto: matius/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Sebanyak 187 personel Polri di wilayah Sumatera Utara menjalani sidang kode etik sepanjang Januari hingga akhir Mei 2026. Dari jumlah tersebut, 60 anggota atau sekitar 33 persen tersandung kasus penyalahgunaan narkotika.

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, penyalahgunaan narkotika masih menjadi salah satu pelanggaran yang paling banyak ditangani di lingkungan kepolisian.

"Terhitung sejak Januari sampai akhir Mei, ada 187 kasus kode etik anggota Polri. Sebanyak 60 orang atau sekitar 33 persen terkait penyalahgunaan narkoba," ujar Whisnu saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Sumut, Senin (20/7/2026).

Mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri itu menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Menurutnya, anggota yang berperan sebagai pengguna akan menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan, sedangkan yang terlibat dalam jaringan peredaran akan diproses pidana.

"Kalau pengguna, kewajibannya direhabilitasi. Kalau masuk jaringan peredaran, wajib dipidana. Saya tegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat narkoba. Pecat dan pidanakan. Saya tidak ragu mengambil tindakan tegas," katanya.

Saat ditanya mengenai keterlibatan dua personel Polres Samosir dalam kasus narkotika, Whisnu mempersilakan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, memberikan penjelasan.

Andy mengatakan, dua personel tersebut yakni Aipda ES dan Brigadir DW, saat ini ditahan di Polda Sumut. Berkas perkara keduanya juga telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti. "Kasus anggota Polres Samosir saat ini sudah memasuki tahap I. Berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa," ujar Andy.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang warga sipil di Aek Rangat, Kecamatan Pangururan, saat Operasi Antik Toba pada 2 Juni 2026.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang oknum polisi berinisial DW. Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap Brigadir DW dengan barang bukti 5,5 gram sabu.

Dari hasil pemeriksaan, Brigadir DW mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari rekannya sesama anggota Polri, Aipda ES.

Saat itu, Aipda ES diketahui sedang menjalankan perjalanan dinas ke Kota Medan. Polres Samosir kemudian berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk melakukan penangkapan. Setelah diamankan, ES sempat membantah keterlibatannya sebelum akhirnya dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani proses hukum.

"Awalnya kami menangkap seorang warga sipil. Dari hasil pengembangan diamankan satu anggota, kemudian berkembang lagi ke satu anggota lainnya. Untuk pemasok di atasnya sudah kami kantongi identitasnya, berada di wilayah Medan, dan saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Andy.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN