Empat Personel Polda Sumut Jalani Sidang Kode Etik akibat Kasus Narkoba

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dwi Agung Setyono (foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID, (20/7/2026) – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Juli 2026, sebanyak empat personel aktif di jajaran Polda Sumut menjalani sidang kode etik profesi setelah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumut, Kombes Pol Dwi Agung Setyono, mengatakan keempat personel tersebut sebelumnya telah menjalani proses persidangan pidana umum. Saat ini, mereka tengah menjalani sidang kode etik profesi di Bidang Paminal.
"Sampai saat ini, ada empat personel menjalani sidang kode etik profesi setelah sebelumnya menjalani sidang pidana umum karena kasus narkoba," ujar Kombes Agung di Polda Sumut, Senin (20/7/2026).
Menurut Kombes Agung, penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu pelanggaran berat yang dilakukan personel Polri dan dapat berujung pada sanksi tegas.
"Tindakan penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran berat. Hukumannya hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan sepanjang Januari hingga Juli 2026 sebanyak enam anggota Polri aktif diproses pihaknya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Totalnya ada enam orang yang kami proses. Empat orang sudah menjalani sidang kode etik seperti yang disampaikan Pak Kabid Propam tadi. Dua orang lainnya masih kami proses," ujarnya. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
PD Pasar Dairi Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Retribusi Pasar Sidikalang, Hanya Penyesuaian ILPNEXT ARTICLE
Ketua PB-LKP Kecewa Terhadap Pemkab Dairi



















