Monday, August 31, 2026
home_banner_first
SUMUT

Deadline Hari Ini! SKP PPPK Paruh Waktu Samosir Wajib TTD Sekretaris OPD

Mistar.idSenin, 31 Agustus 2026 pukul 12.35 WIB
deadline_hari_ini_skp_pppk_paruh_waktu_samosir_wajib_ttd_sekretaris_opd_

Kantor BKPSDM Pemkab Samosir.(Foto: Pangihutan/Mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID (31/8/2026) – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir diwajibkan menyelesaikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari–Agustus 2026.

Dokumen tersebut harus ditandatangani atau disetujui oleh Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui aplikasi, paling lambat Senin (31/8/2026).

Hal itu disampaikan Staf Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Samosir, Darlinton Siringo-ringo, Senin (31/8/2026).

“SKP harus ditandatangani Sekretaris OPD melalui sistem aplikasi,” ujar Darlinton.

Menurut Darlinton, batas akhir penyampaian dokumen SKP PPPK Paruh Waktu adalah hari ini, 31 Agustus 2026. “Harus selesai hari ini,” sambungnya.

Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya perubahan. “Bisa saja ada perubahan atau perpanjangan beberapa hari, sesuai kebijakan daerah,” jelasnya.

Meski demikian, seluruh PPPK Paruh Waktu tetap diminta menyelesaikan dan menyampaikan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Samosir juga membenarkan bahwa penandatanganan SKP dilakukan oleh Sekretaris OPD selaku atasan langsung melalui sistem aplikasi.

3 Syarat Perpanjangan Kontrak

Kewajiban ini merujuk pada Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Nomor 800.1.11/11693/BKPSDM tanggal 21 Agustus 2026 tentang Syarat Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu Tahun 2026.

Surat yang ditandatangani Sekda Samosir Marudut Tua Sitinjak itu menyebutkan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berdasarkan Keputusan Bupati Samosir Nomor 379 Tahun 2025 akan berakhir pada 30 September 2026.

Untuk perpanjangan kontrak, perangkat daerah diminta melengkapi 3 dokumen berikut:

  1. Fotokopi SK PPPK Paruh Waktu
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan perangkat daerah
  3. SKP periode Januari–Agustus 2026

Seluruh dokumen harus disampaikan kepada Bupati Samosir melalui Kepala BKPSDM paling lambat 31 Agustus 2026.

Evaluasi Kinerja dan Kedisiplinan

Persyaratan SKP sebelumnya juga ditegaskan dalam Rapat Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu pada 18 Agustus 2026.

Dalam rapat tersebut disebutkan bahwa SKP menjadi bahan pertimbangan untuk kontrak berikutnya.

Selain SKP, Pemkab Samosir juga meminta data absensi PPPK Paruh Waktu periode Januari–Agustus 2026 yang diambil dari sistem Siabjo.

PPPK Paruh Waktu dengan ketidakhadiran lebih dari 45 hari berdasarkan data Siabjo akan menjadi bahan pertimbangan dalam perpanjangan kontrak.

Penegasan Kewenangan Sekretaris OPD

Penerapan penandatanganan SKP oleh Sekretaris OPD menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, PPPK Paruh Waktu sehari-hari bertugas di bidang atau unit kerja tertentu, tetapi SKP-nya disetujui Sekretaris OPD.

Karena SKP memuat sasaran, target, dan hasil kerja yang menjadi dasar perpanjangan kontrak, proses penilaian harus sesuai dengan struktur organisasi, tugas, fungsi, dan hubungan kerja masing-masing PPPK Paruh Waktu.

Surat Sekda tersebut ditujukan kepada 35 perangkat daerah/unit kerja di lingkungan Pemkab Samosir. Mulai dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dinas, badan, RSUD dr. Hadrianus Sinaga, hingga seluruh kecamatan.

Dengan demikian, kelengkapan SKP, SPTJM, dan data absensi menjadi tahapan penting dalam menentukan keberlanjutan kontrak PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Samosir.(Pangihutan/hm02)





BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN