Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Perdagangan Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental Avanza hingga Riau

Mistar.idJumat, 28 November 2025 pukul 15.52 WIB
polsek_perdagangan_tangkap_pelaku_penggelapan_mobil_rental_avanza_hingga_riau

Pelaku penggelapan mobil (foto:humas polres/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Kepolisian Sektor Perdagangan berhasil mengamankan pelaku penggelapan mobil rental Toyota Avanza senilai Rp150.000.000 hingga ke Provinsi Riau pada Rabu (26/11/2025).

Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban, Novy Theresia Ginting, pada 24 November 2025.

“Korban melaporkan bahwa mobil rental Toyota Avanza hitam BK 1969 AAK milik PT Adi Sarana Armada Tbk yang disewa oleh tersangka tidak dikembalikan dan dicurigai telah digelapkan,” ujarnya kepada Mistar.id, Jumat (28/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa pada Rabu sore (26/11/2025), tim berhasil melacak keberadaan tersangka, Ryanto, 34 tahun, warga Huta I, Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

“Kami temukan tersangka sedang berada di sebuah lokasi di Bagan Batu bersama mobil yang digelapkan. Kami langsung melakukan penangkapan,” ucapnya.

Ibrahim mengatakan, tersangka mengaku telah menyewa mobil tersebut dengan niat jahat untuk digelapkan. “Dia berencana menjual mobil tersebut di Riau,” katanya.

Mobil Toyota Avanza hitam BK 1969 AAK dengan nomor rangka MHKM5EAJKK066085 dan nomor mesin INRG021171 berhasil diamankan dalam kondisi baik.

“Mobil masih dalam kondisi bagus, tidak ada kerusakan. Tersangka belum sempat menjualnya,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. “Ancaman hukumannya cukup berat, bisa empat tahun penjara,” tuturnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN