Wednesday, August 12, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tiga Terdakwa Perdagangan 15 Kg Sisik Tenggiling Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Mistar.idRabu, 12 Agustus 2026 pukul 19.44 WIB
tiga_terdakwa_perdagangan_15_kg_sisik_tenggiling_dituntut_15_tahun_penjara

Ebed Baidillah, Awaluddin, dan Muhammad Nasir saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (12/8/2026) - Tiga pria yang didakwa melakukan tindak pidana perdagangan sisik tenggiling seberat 15 kg dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (12/8/2026) sore.

Ketiganya ialah Ebed Baidillah, Awaluddin, dan Muhammad Nasir. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rahmayani Amir Ahmad di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ebed Baidillah, Awaluddin, dan Muhammad Nasir dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun)," ujar Rahmayani di hadapan para terdakwa.

Jaksa juga menuntut ketiganya membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari penjara jika denda tersebut tidak dibayar.

Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 yang diubah menjadi UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c KUHP.

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa langsung menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang diketuai Lenny Megawaty Napitupulu. Mereka memohon hakim dapat meringankan hukuman, karena mereka merupakan tulang punggung keluarga.

Setelah mendengar permohonan ketiga terdakwa tersebut, majelis hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Kamis (20/8/2026) mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam surat dakwaan diuraikan, kasus ini terjadi awalnya ketika seseorang bernama Ranjes (belum tertangkap) menghubungi Ebed dan mengatakan hendak membeli sisik tenggiling seharga Rp2,8 juta per kg.

Ebed kemudian menghubungi Awaluddin dan menanyakan apakah ada sisik tenggiling. Awaluddin mengatakan bahwa ada sisik tenggiling seberat 45 kg.

Selanjutnya, pada Rabu (14/1/2026), Awaluddin bersama Nasir datang ke rumah Ebed. Mereka lalu berupaya mencari cara mendapatkan sisik tenggiling yang disebut ada di wilayah Kota Tebing Tinggi.

Kemudian, mereka sepakat berangkat ke daerah Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, dengan menggunakan satu unit mobil. Setibanya di lokasi, Nasir turun dari mobil dan mengambil goni yang berisi sisik tenggiling dari seseorang.

Setelah itu, mereka kembali ke Medan. Di tengah perjalanan, Ebed menghubungi Ranjes dan menyampaikan bahwa sisik tenggiling seberat 15 kg sudah ada. Ranjes lalu meminta Ebed untuk menjemputnya di Manhattan Medan.

Sekitar pukul 23.30 WIB, para terdakwa bertemu dengan Ranjes dan kemudian diarahkan ke sebuah gudang yang berada di Jalan Balai Desa, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Helvetia, Kota Medan.

Namun, setibanya di lokasi sekitar pukul 23.45 WIB, ketiga terdakwa ditangkap anggota Kodim I/Bukit Barisan. Ketiganya kemudian dibawa ke Kantor Kodim I/BB untuk diperiksa lebih lanjut. Selanjutnya, ketiga terdakwa beserta barang bukti diserahkan kepada pihak Polrestabes Medan. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN