Monday, September 28, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

ASN di Sibolga Ditangkap Terkait Pencurian Kabel Anti Petir

Mistar.idSenin, 28 September 2026 pukul 19.50 WIB
asn_di_sibolga_ditangkap_terkait_pencurian_kabel_anti_petir

Seorang ASN ditangkap personel Polres Sibolga karena terlibat pencurian kabel grounding atau kabel anti petir milik Stasiun Radio Pantai Sibolga, Navigasi Kelas III A. (Foto: Humas Polres Sibolga/Mistar)

news_banner

Sibolga, MISTAR.ID - Seorang pria berinisial LBS, 34 tahun, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), ditangkap polisi karena diduga mencuri kabel grounding atau kabel anti petir milik Stasiun Radio Pantai Sibolga, Navigasi Kelas III A.

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam Effendi Silaban mengatakan, kabel berbahan tembaga yang dicuri tersebut memiliki fungsi penting sebagai bagian dari sistem proteksi bangunan dan peralatan terhadap sambaran petir maupun gangguan listrik.

“Pencurian kabel tersebut membuat sistem proteksi di lokasi terdampak dan menimbulkan kerugian sekitar Rp60 juta,” ujar AKP Rustam Effendi Silaban, Senin (28/9/2026).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 17.10 WIB. Saat itu, petugas di lokasi mendapat informasi bahwa kabel grounding atau anti petir yang terbuat dari tembaga telah hilang.

“Aksi pencurian tersebut juga terekam dan videonya kemudian menjadi salah satu petunjuk dalam penyelidikan,” katanya.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sibolga melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi keberadaan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam pencurian.

Rustam menuturkan, pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tim bergerak menuju kawasan Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, tepatnya di sekitar Pelabuhan Pelindo.

“Di lokasi tersebut, polisi mengamankan LBS, yang diketahui bekerja sebagai ASN tanpa adanya perlawanan,” katanya.

Dari hasil interogasi di lokasi, polisi juga memperoleh keterangan bahwa kabel grounding hasil pencurian telah dijual kepada seseorang oleh tersangka.

Ia menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu flashdisk berisi rekaman, klem pengikat kabel, data barang milik negara, paving block, tang, serta pakaian yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksinya.

“Tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Sibolga. Penyidik masih mendalami rangkaian pencurian tersebut, termasuk keberadaan barang hasil kejahatan yang telah dijual,” ucapnya.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Sibolga dalam penindakan terhadap tindak pidana pencurian yang merugikan negara dan masyarakat. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN