Kasus Dugaan Perundungan Siswa SD di Medan, Polisi Periksa 8 Saksi

Gedung Satreskrim Polrestabes Medan. (foto:dokumen/mistar)
Medan, MISTAR.ID (2/10/2026) - Pasca-dilaporkan kasus dugaan perundungan, PPA Satreskrim Polrestabes Medan bergerak cepat. Sedikitnya, delapan orang saksi telah diperiksa polisi.
Hal itu diungkapkan Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, Jumat (2/10/2026).
"Sudah kita periksa delapan saksi," ucapnya.
Selain itu, lanjut Dearma, pihaknya juga akan memanggil kelima anak terduga pelaku, Selasa (6/10/2026).
"Untuk undangan ke anak-anak terduga pelaku Selasa depan," tuturnya.
Hingga kini, lanjut Dearma, kondisi korban kian membaik. Meski begitu, korban belum bersedia masuk ke sekolah dengan berbagai alasan.
"Korban sehat walau belum sekolah. Sudah diasesmen sama pihak peksos," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, seorang siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kota Medan menjadi korban perundungan sekaligus penganiayaan oleh teman-teman sebayanya. Mirisnya lagi, salah satu orang tua dari terduga pelaku mengancam akan menabrak korban menggunakan becak motor.
Wakapolsek Medan Kota AKP Harles Gultom membenarkan hal itu. Ia menyebut pelaku penganiayaan dan juga perundungan dalam kasus ini merupakan anak di bawah umur dan juga tetangga dari korban. (hm27)















































