Friday, October 2, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Nyambi Edarkan Narkoba, Nelayan Tanjung Tiram Ditangkap Bersama 19,26 Gram Sabu

Mistar.idJumat, 2 Oktober 2026 pukul 11.20 WIB
nyambi_edarkan_narkoba_nelayan_tanjung_tiram_ditangkap_bersama_1926_gram_sabu_

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Batu Bara/Mistar)

news_banner

‎Batu Bara, MISTAR.ID - Seorang nelayan inisial TA, 32 tahun, warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara ditangkap personel Satres Narkoba Polres Batu Bara, Kamis (1/10/2026) sore. Dari tangannya, petugas menyita 2 paket narkoba sabu seberat brutto 19,26 gram dari penguasaan TA.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, mengatakan pelaku ditangkap berawal dari informasi warga yang resah terkait peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.

‎Menyikapi informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap TA.

"Ditemukan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 19,00 gram dan satu plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,26 gram. Kita juga menemukan satu unit telepon seluler Android merek Oppo," ujar Arifin, Jumat (2/10/2026).

Kepada petugas, TA mengakui kepemilikan barang bukti untuk diperjualbelikan. TA bersama barang bukti kemudian diboyong ke Satres Narkoba Polres Batu Bara ‎untuk proses penyidikan lebih lanjut.

‎‎"Kita sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan narkoba lainnya yang berkaitan dengan TA," katanya.

‎Atas perbuatannya, TA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN