Tuesday, September 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan

Mistar.idSelasa, 22 September 2026 pukul 10.48 WIB
polda_sumut_proses_laporan_dugaan_penyekapan_pasien_rehabilitasi_narkoba_di_medan

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan. (Foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berjanji akan memproses laporan dugaan penganiayaan dan penyekapan di Rumah Rehabilitasi Narkotika Khalid Bin Walid yang terletak di Jalan Sering No. 6, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Saat ini korban sudah membuat laporan resmi. Tentunya akan kita proses secepat mungkin,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Selasa (22/9/2026).

Selanjutnya, Ferry akan memastikan apakah laporan dari korban telah diterima pihaknya. Jika benar, perwira menengah Polri itu memastikan seluruh proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Saya cek dulu laporannya. Jika ada, akan kita proses,” ujarnya mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, seorang mantan pasien Rumah Rehabilitasi Narkotika Khalid Bin Walid, berinisial MZ, 40 tahun, telah melaporkan pekerja dan pemilik rumah panti ke Polda Sumut.

Laporan tersebut dilayangkan ke SPKT Polda Sumut pada Senin siang, dengan nomor STTPL/B/1591/IX/2026/SPKT Polda Sumut.

Halomoan Panjaitan, kuasa hukum korban, mengatakan pihaknya melaporkan dugaan penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pekerja dan pemilik Rumah Rehabilitasi Narkotika Khalid Bin Walid pada Mei 2026 lalu.

Kata Halomoan, akibat penganiayaan tersebut, kliennya berinisial MZ, 40 tahun, warga Perumahan Mutiara Residence, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, mengalami trauma hingga gangguan psikologis dan juga kerugian secara materi.

Dijelaskan Halomoan, kejadian itu bermula ketika MZ, 40 tahun, datang ke Rumah Rehabilitasi Narkotika Khalid Bin Walid atas keinginan sendiri dengan tujuan menjalani rehabilitasi narkoba.

“Klien kami diduga mengalami penyanderaan dan atau penganiayaan pada 18 Mei lalu. Dia datang sendiri ke sana dengan kesadaran penuh,” terangnya.

Awalnya, MZ hanya datang untuk berkonsultasi atau sharing terkait keluhannya, serta menanyakan berapa jumlah biaya yang harus dikeluarkan jika menjalani rehabilitasi narkoba di sana. Awalnya, pemilik panti tampak biasa dan membawa korban untuk mengecek fasilitas yang ada di sana.

Namun, ketika korban masuk ke dalam ruangan atau tempat rehabilitasi, tiba-tiba sang pemilik mengunci korban dari dalam dan mengatakan jika rehabilitasi sudah dimulai. Padahal, korban belum menyampaikan apakah ia setuju untuk menjalani rehabilitasi di sana.

“Sesampainya di dalam, ruangan langsung ditutup, ruangan yang ada kerangkengnya ya, lalu digembok, sehingga beliau tidak berdaya,” ujar Halomoan Panjaitan, Senin (21/9/2026) di Polda Sumut.

Lanjut, ketika korban MZ mengajukan komplain atas penahanan, pihak panti tidak mau memberikan respons sedikit pun. Namun, setelah kedua kalinya korban mengajukan komplain, di situ pihak rumah rehabilitasi melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Kemudian, beberapa hari setelahnya, pemilik panti juga melakukan penganiayaan.

“Setelah itu, setelah beliau merasa tersandera, lalu kemudian istri beliau dikontak oleh diduga pemilik yayasan, lalu disuruh bayar lunas selama 6 bulan. Padahal baru empat bulan yang dijalani oleh korban,” terangnya.

Adapun total biaya yang dikeluarkan oleh korban sekitar Rp30 juta lebih, dengan rincian pembayaran sebesar Rp7 juta per bulan.

Akibat kejadian itu, korban merasa keberatan dan dirugikan sehingga membuat laporan resmi ke Polda Sumut. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN