Kasat Reskrim Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam, Dituding Minta Rp50 Juta

Suhandri Umar Tarigan, kuasa hukum Indrayani, saat memberikan keterangan pers di Polda Sumut, Selasa (22/9/2026). (foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Andrian Risky Lubis bersama tiga anggota penyidik dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut terkait penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut disampaikan Indrayani, warga Jalan Dusun III Kenari, Jalan Sukarela Timur, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, bersama kuasa hukumnya, Selasa (22/9/2026) siang.
Kuasa hukum Indrayani, Suhandri Umar Tarigan, mengatakan perkara tersebut bermula dari transaksi pembelian tanah dan bangunan di Jalan Perhubungan, Laut Dendang, senilai Rp900 juta. Dalam transaksi itu, kliennya telah menyerahkan uang Rp500 juta kepada terlapor, M Juan Cole Hutasuhut, sebagai panjar pembelian.
“Di mana klien kami ini melakukan transaksi pembelian tanah dan bangunan di Jalan Perhubungan Laut Dendang, kepada terlapor seharga Rp900 juta,” ujar Umar Tarigan, Selasa (22/9/2026) di Bid Propam Polda Sumut.
Menurut Umar, uang tersebut diserahkan di hadapan Notaris Yulkartini Farma. Sementara sisa pembayaran sebesar Rp400 juta akan diberikan setelah penandatanganan akta jual beli (AJB).
Namun, setelah AJB disiapkan, Juan Cole disebut tidak datang untuk menandatanganinya. Ia juga disebut tidak mengakui telah menerima uang Rp500 juta tersebut.
Atas kejadian itu, Indrayani membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan Nomor LP/B/438/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 28 Januari 2026.
Umar mengatakan pihaknya kecewa dengan perkembangan penanganan laporan tersebut karena telah berlangsung lebih dari tujuh bulan. Ia menilai alat bukti dalam perkara itu cukup, baik berupa keterangan saksi maupun dokumen.
“Padahal, dalam kasus ini pembuktiannya tidak begitu sulit karena alat bukti sangat cukup dan lengkap baik dari saksi dan juga bukti surat,” katanya.
Ia menyebut SP2HP terakhir yang diterima kliennya tertanggal 3 September 2026. Dalam surat tersebut, menurut Umar, penyidik baru menunjukkan adanya pengiriman surat kepada Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Utara.
Selain mempersoalkan lamanya penanganan perkara, Umar juga menyampaikan adanya dugaan permintaan uang kepada kliennya.
Menurut keterangan yang diterima dari Indrayani, kata Umar, sebelumnya penyidik disebut telah menerima uang puluhan juta rupiah. Kemudian, melalui kuasa hukum sebelumnya, kliennya disebut kembali diminta menyediakan Rp50 juta dengan alasan agar perkara segera naik ke tahap penyidikan dan terlapor ditangkap.
“Kata klien kami, alasan permintaan uang ini agar perkara ini cepat naik ke sidik dan terlapor segera ditangkap. Tetapi klien kami sudah tidak sanggup lagi membayar uang tersebut,” ujarnya.
Umar mengatakan pihaknya kemudian mencabut surat kuasa dari pengacara sebelumnya dan mengambil langkah melaporkan persoalan tersebut ke Propam Polda Sumut.
Ia meminta Propam menindaklanjuti laporan tersebut serta memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin oleh pihak yang menangani perkara.
“Jadi sesuai dengan Peraturan Kepolisian No.7 tahun 2022 tentang KEPP (Kode Etik Profesi Polri) menyebutkan secara tegas dalam pasal 10 bahwa setiap Pejabat Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan,” katanya.
Umar berharap pengaduan tersebut diproses sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Indrayani membenarkan adanya permintaan uang tersebut. Ia mengatakan permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukum sebelumnya dengan alasan untuk mempercepat proses perkara.
“Ia benar, sekitar Rp50 juta. Karena saya tidak memberi, dari saya tidak memberi itulah tidak berjalan kasusnya. Kami berharap agar kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari pihak Polrestabes Medan terkait laporan dan tudingan tersebut belum diperoleh. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Tangkap Pria Bawa 4,48 Gram Sabu di Lubuk Pakam








































