Tuesday, August 18, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kebun Seluas 359 Hektare Dikuasai PT Agrinas, PT Sekoci Siapkan Gugatan Perdata

Mistar.idSelasa, 18 Agustus 2026 pukul 17.13 WIB
kebun_seluas_359_hektare_dikuasai_pt_agrinas_pt_sekoci_siapkan_gugatan_perdata

Para pemilik dan pendiri PT Sekoci meminta keadilan usai menganggap lahan kebun miliknya telah dirampas oleh negara. (foto: iqbal/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Pemilik dan pendiri PT Sekoci meminta keadilan, setelah lahan kebun milik mereka telah dirampas oleh negara. PT Sekoci mempertanyakan dugaan pengambilalihan pengelolaan kebunnya oleh PT Agrinas Palma Nusantara yang kemudian diserahkan kepada PT Qory Cipta Harapan.

PT Sekoci adalah sebuah perusahaan perkebunan yang berada di Kabupaten Langkat. Awalnya, PT Sekoci adalah guyuban koperasi yang dibentuk oleh pegawai PT Perkebunan III yang kini telah purnabakti alias pensiun.

"Sejak tahun 1974 kami dulu para pegawai PTP III membuat koperasi namanya koperasi Sekoci, menanam kelapa sawit di Desa Tangkahan Durian, Pangkalan Brandan, dan berkembang menjadi PT Sekoci setelah beberapa puluh tahun," ujar salah satu pendiri, Wilson Manurung, Selasa (18/8/2026) sore.

Wilson yang saat ini sebagai salah satu pemenang saham PT Sekoci menjelaskan didirikannya perusahaan tersebut dengan harapan setelah para pemilik pensiun dari PTP III, maka pemilik tetap memiliki penghasilan di hari tua.

Namun kini, Wilson mengatakan lahan mereka diduga telah dikuasi oleh PT Agrinas sehingga tidak dapat dioperasikan. "Beberapa hari yang lalu PT Agrinas melalui pemerintah datang menguasi kebun kami sampai sekarang pekerja dan Direktur dari PT Sekoci tidak bisa lagi datang mengelola kebun kami," ucapnya.

Wilson mengatakan dengan kondisi saat ini, lebih dari 70 keluarga pendiri PT Sekoci kehilangan penghasilannya. Wilson mengatakan PT Sekoci memiliki dokumen HGU yang membuktikan kelegalan lahan mereka.

"Sekitar 76 keluarga bersama anak cucunya sudah kehilangan pencarian yang kami dapati dari PT Sekoci ini. Kami harap PT Sekoci kami ini yang luasnya sekitar 359 hektare agar bisa dikembalikan kepada kami para pensiunan ini," ujarnya.

"Kami minta kebijaksanaan PT Agrinas yang memahami keadaan ini, itu harapan dan permintaan kami. Kami punya punya HGU tentang 359 hektare ini, jelas ada HGU sehingga kami merasa bahwa itu adalah milik kami," tutur Wilson.

Ia mengatakan alasan yang diterima pihaknya bahwa lahan PT Sekoci disebut sebagai kawasan hutan yang ditetapkan pemerintah. Sejak dikuasai dua pekan lalu, para pensiunan ini merasa sudah dirugikan hingga lebih dari Rp1 miliar.

"Alasan mereka mengambil alih lahan kami kalau lahan kami adalah kawasan hutan yang ditetapkan pemerintah. Kami sudah kehilangan pendapatan sejak diambil alih oleh PT Agrinas dua minggu lalu. Kerugian yang kami dapati sampai saat ini sekitar dua minggu sudah diambil buah TBS kami senilai Rp1,5 Miliar," ucapnya.

Direktur Legal PT Sekoci, Agus Sidauruk, menambahkan pihaknya telah memiliki keputusan untuk melakukan gugatan secara perdata.

"Kemarin kita tim internal di PT Sekoci sudah melakukan rapat secara maraton dan sudah kita tentukan kuasa hukum, kita akan lakukan gugatan perdata. Karena menurut kami areal PT Sekoci ini disita tanpa ada keputusan pengadilan yang inkrah, dan bukan dilakukan juru sita pengadilan," ujarnya.

Agus mengatakan akan menanti panggilan dari pengadilan dan dengan tegas menolak mediasi kepada PT Agrinas nantinya.

"Kami ajukan gugatan perdata kepada PT Agrinas, PT Qory. Itu sudah kami daftarkan secara online tanggal 14 Agustus 2026 kemarin di Pengadilan Stabat. Kita tinggal tunggu panggilan, biasanya mediasi dulu ya, tapi kalau pun mediasi kita pasti menolak untuk mediasi," katanya.

Mistar telah mencoba melakukan konfirmasi terkait hal ini kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Namun, hingga saat ini pertanyaan yang ditujukan melalui WhatsApp kepada Humas PT Agrinas Palma Nusantara, Revanza Refikasah belum mendapatkan respons.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN