Wednesday, August 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sengketa Lahan PT DMK dengan Warga Dibahas di DPRD Sergai, Ada Perbedaan Letak Objek Lahan

Mistar.idRabu, 5 Agustus 2026 pukul 20.35 WIB
sengketa_lahan_pt_dmk_dengan_warga_dibahas_di_dprd_sergai_ada_perbedaan_letak_objek_lahan

Ketua Komisi 1 DPRD Sergai Khaidir didampingi anggota saat gelar RDP. Antara Ahli Waris Hutagalung dengan PT DMK (foto : damanik/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID - Sengketa lahan antara PT Deli Mirna Tirta Karya (DMK) dengan warga atas nama Immanuel Indra Praja Hutagalung akhirnya dibahas di Kantor DPRD Serdang Bedagai (Sergai) melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 1, Rabu (5/8/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Sergai, Khaidir, mempertemukan pihak ahli waris dengan PT DMK untuk mengklarifikasi sengketa lahan sekaligus menelusuri dasar penguasaan atas lahan yang masih diperselisihkan.

Lahan seluas sekitar 10 hektare tersebut diklaim Immanuel sebagai tanah warisan almarhum Drs. Haposan Hutagalung di Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.

Dalam rapat, Immanuel menunjukkan Surat Keterangan Tanah Nomor 118 tertanggal 29 Maret 1988 yang diterbitkan Kepala Desa Tebingtinggi dan diketahui pihak Kecamatan Tanjung Beringin.

Ia menjelaskan, lahan tersebut mulai dikuasai ayahnya sejak 1968 melalui pembagian objek garapan bersama sejumlah rekan kerja. Sejumlah bidang tanah kemudian dibeli dari warga sekitar hingga seluruh dokumen kepemilikan disatukan pada 1988.

"Pada tahun 1968, orang tua saya memperoleh lahan itu melalui pembagian objek garapan bersama beberapa rekan. Selanjutnya, ayah saya juga membeli sejumlah bidang tanah dari warga sekitar, kemudian seluruh surat-suratnya disatukan pada tahun 1988," ujar Immanuel.

Menurutnya, lahan tersebut telah dikelola keluarga selama bertahun-tahun. Sebagian areal ditanami kelapa sawit hingga 2005, sedangkan pada 2015 keluarga kembali berkoordinasi dengan masyarakat terkait pemanfaatannya.

Immanuel menyebut persoalan muncul ketika keluarga hendak menyerahkan pengelolaan lahan kepada masyarakat pada 2026. Saat itu, PT DMK mengklaim areal tersebut merupakan bagian dari wilayah perusahaan.

"Kami datang ke DPRD untuk mencari kejelasan hukum atas tanah warisan orang tua kami yang diduga diklaim sepihak oleh perusahaan," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Sergai, Khaidir, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Badan Pertanahan yang menyebut PT DMK belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang dipersoalkan.

Selain itu, Khaidir juga menyoroti adanya perbedaan letak objek lahan yang disampaikan masing-masing pihak.

"Kami akan memanggil pihak terkait mengenai tapal batas desa," ujarnya.

Menurut Khaidir, PT DMK menyatakan objek lahannya berada di Desa Bagan Kuala, sedangkan ahli waris menyebut objek yang disengketakan berada di Desa Tebingtinggi.

"Untuk memastikan objek lahan yang dimaksud, Komisi 1 akan turun langsung ke lapangan," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Asisten PT DMK Syafrizal Pakpahan bersama tim hukum perusahaan, Fahmi Nurdin, menyatakan siap mengikuti proses yang difasilitasi DPRD Sergai. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN