Wednesday, August 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut Hingga 6 Tahun Penjara

Mistar.idRabu, 5 Agustus 2026 pukul 21.16 WIB
lima_terdakwa_korupsi_dana_bos_smk_ganda_husada_tebing_tinggi_dituntut_hingga_6_tahun_penjara

Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOS SMK Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi tahun 2019–2021 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi tahun anggaran 2019–2021 menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kelima terdakwa yakni Firman Sitorus selaku Ketua Yayasan, Warasanti selaku mantan kepala sekolah, Dwi Syafitri dan Nurani Saragih selaku mantan bendahara BOS, serta Muhammad Eko Jumadi selaku Komisaris CV Khalisa Perkasa sebagai penyedia barang dan jasa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Christian Bonardo, membacakan tuntutan di Ruang Sidang Cakra 8, Rabu (5/8/2026) sore. Firman Sitorus dituntut pidana penjara selama enam tahun.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp513,1 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Firman Sitorus dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar," ucap jaksa.

Selain pidana penjara, Firman juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp498,4 juta. Jika tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya.

"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama tiga tahun," tambah Bonardo.

Sementara itu, Warasanti dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Dwi Syafitri, Nurani Saragih, dan Muhammad Eko Jumadi masing-masing dituntut empat tahun penjara.

Keempat terdakwa tersebut juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Khusus Muhammad Eko Jumadi, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,7 juta dengan pidana pengganti dua tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (19/8/2026).



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN