Wednesday, August 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Berawal dari Dumas Presisi, Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Labusel

Mistar.idRabu, 5 Agustus 2026 pukul 19.49 WIB
berawal_dari_dumas_presisi_polisi_ringkus_terduga_pengedar_sabu_di_labusel

Tersangka AP ditahan di Mapolres Labusel. (foto: dok polres labusel/mistar)

news_banner

Labusel, MISTAR.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi sabu di Dusun Sumberjo Blok Songo, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kasi Humas Polres Labusel AKP Sujono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Dumas Presisi. Informasi itu menyebut adanya dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Labusel melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas langsung menggerebek lokasi dan menangkap seorang pria berinisial AP alias Andre (31) yang diduga menguasai sekaligus mengedarkan sabu.

Saat ditangkap, polisi langsung menggeledah AP di lokasi. Dari sebuah kotak berwarna silver, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu, serta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang disita meliputi satu plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat bruto 1,45 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu sendok plastik berbentuk sekop, satu timbangan digital warna hitam, satu unit telepon genggam Redmi warna biru, serta satu kotak warna silver.

Selanjutnya, AP bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labusel untuk menjalani penyidikan sekaligus pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian melalui Dumas Presisi. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Labuhanbatu Selatan," ujar Sujono melalui keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).

Ia menambahkan, Polres Labusel mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Informasi terkait tindak pidana, penyalahgunaan narkotika, maupun gangguan kamtibmas dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Layanan tersebut tersedia selama 24 jam dan tidak dipungut biaya. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN