Dua Diduga Bandar Sabu di Pagar Merbau Deli Serdang Ditangkap Polisi

Ilustrasi, Dua Diduga Bandar Sabu di Pagar Merbau Deli Serdang Ditangkap Polisi. (foto:gemini/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID (5/8/2026) – Dua orang yang diduga sebagai bandar narkoba di Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, dilaporkan warga ke Polresta Deli Serdang.
Polisi kemudian langsung menangkap keduanya. Mereka adalah M Effendy Lubis (33), warga Gang Family II, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang berdomisili di Kecamatan Pagar Merbau, serta Raja Barus (20), warga Dusun I, Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr Ferry Kusnadi, pengungkapan kasus tersebut berawal pada Senin (3/8/2026) malam. Saat itu, masyarakat menginformasikan adanya seorang laki-laki yang sering mengedarkan sabu di kawasan Dusun IV, Desa Pagar Merbau I, dan desa lainnya di Kecamatan Pagar Merbau.
Petugas langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Pelaku M Effendy Lubis berhasil diamankan. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi 24,76 gram sabu dan selembar tisu yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan pelaku.
Dari lokasi yang sama, petugas kembali berhasil mengamankan Raja Barus. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,97 gram, timbangan elektrik, satu plastik blok kosong ukuran sedang, serta satu sekop sabu dari pipa plastik.
"Keduanya mengakui narkotika tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang dan akan diedarkan di Kecamatan Pagar Merbau. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta guna menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Kompol Dr Ferry Kusnadi saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026). (hm27)























