Friday, July 24, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Kejagung Panggil Febrie Adriansyah sebagai Saksi dalam Sprindik Baru Kasus Dugaan TPPU

Mistar.idJumat, 24 Juli 2026 pukul 14.05 WIB
kejagung_panggil_febrie_adriansyah_sebagai_saksi_dalam_sprindik_baru_kasus_dugaan_tppu

Febrie Adriansyah (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengembangan perkara yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa uang tunai dan emas seberat 74 kilogram. Kejagung menegaskan pemanggilan sebagai saksi dilakukan karena penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Kejagung Jelaskan Alasan Status Saksi

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, mengatakan status saksi dalam pemeriksaan kali ini tidak menghapus status hukum Febrie sebagai tersangka pada perkara sebelumnya.

Menurutnya, penyidik membutuhkan pemeriksaan saksi dalam sprindik baru sebelum mengambil langkah hukum lanjutan sesuai prosedur.

"Pemanggilan sebagai saksi dilakukan karena ada sprindik baru untuk kebutuhan penyidikan," ujar Rudi di Gedung Kejaksaan Agung.

Mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi

Rudi menjelaskan mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta praktik peradilan yang berkembang.

Ia menyebut pemeriksaan terhadap seseorang perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum penyidik menetapkan langkah hukum lebih lanjut dalam perkara baru.

Menurut Kejagung, prosedur tersebut juga sejalan dengan putusan praperadilan yang pernah diputus Pengadilan Negeri Kupang terkait mekanisme penetapan status hukum seseorang.

Mangkir Bisa Dijemput Paksa

Kejagung mengungkapkan bahwa Febrie sebelumnya telah dipanggil, namun tidak memenuhi panggilan penyidik.

Untuk itu, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026). Jika kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik membuka kemungkinan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rudi menegaskan proses penyidikan terhadap mantan Jampidsus tersebut tetap berjalan.

Status Tersangka Tetap Berlaku

Sebelumnya, terdapat tiga surat perintah penyidikan yang berasal dari pelimpahan perkara oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kasus ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara untuk PLTU yang disebut menyebabkan pemadaman listrik.

Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, Kejagung menerbitkan sprindik baru untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang yang merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Penyidikan ini berkaitan dengan temuan uang tunai dalam jumlah besar dan emas seberat 74 kilogram di sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Kejagung menegaskan bahwa penerbitan sprindik baru tidak mengubah status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang telah lebih dahulu disidik. Don Ritto sendiri saat ini telah menjalani penahanan sebagai bagian dari proses hukum yang berlangsung.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN