Thursday, June 11, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polda Sumut Beberkan Modus Sindikat Kirim PMI Ilegal ke Malaysia

Mistar.idKamis, 11 Juni 2026 19.36
EH
MG
polda_sumut_beberkan_modus_sindikat_kirim_pmi_ilegal_ke_malaysia

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum (kiri). (Foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum, membeberkan modus yang digunakan sindikat dalam mengirim delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara nonprosedural atau ilegal.

Menurut Kristina, para korban direkrut untuk bekerja di Malaysia sebagai anak buah kapal (ABK) dan kuli bangunan. Mereka kemudian diberangkatkan secara tidak sah melalui jalur laut dari Sumut menuju negara tujuan.

“Modusnya adalah menyelundupkan membawa keluar PMI ini dari wilayah Indonesia, yaitu dari Sumatera Utara ini menuju ke Malaysia secara tidak sah. Jadi tujuan negara yang dituju oleh mereka ini adalah Malaysia,” ujar Kristina di Polda Sumut, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Selasa (2/6/2026) saat Tim Opsnal Ditres PPA dan PPO Polda Sumut bersama Satgas Bais Tanjung Balai Asahan menerima informasi adanya warga negara Indonesia yang akan diselundupkan ke Malaysia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban diberangkatkan dari tambatan kapal PT Timur Jaya Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, menggunakan kapal kayu pukat jaring berwarna biru-merah. Keberangkatan dilakukan pada dini hari saat kondisi air laut sedang pasang.

Kapal tersebut dikemudikan oleh tekong atau nahkoda berinisial B yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam menjalankan aksinya, B dibantu sejumlah kru kapal.

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan melakukan pengejaran setelah mengetahui kapal telah berangkat menuju Malaysia dari Teluk Nibung.

“Lalu tim gabungan Opsnal Ditres PPA dan PPO dan Satgas Bais kemudian secara bersama-sama melakukan pengejaran pada hari Selasa tadi, tanggal 2 Juni 2026, sekira pukul 08.00 WIB, dan berhasil mengamankan kapal warna biru merah di perairan laut Bagan Asahan, Kabupaten Asahan,” katanya.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan tekong kapal berinisial B bersama empat kru, yakni IN, MJ alias MJT, AA, dan P alias I. Selain itu, delapan calon PMI yang menjadi korban juga berhasil diamankan.

Seluruh pelaku dan korban kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara kapal kayu pukat jaring yang digunakan dalam penyelundupan dititipkan di Mako Sat Polair Tanjung Balai.

Kristina menambahkan, sindikat juga menggunakan iming-iming gaji tinggi untuk menarik minat para korban. Mereka dijanjikan upah sekitar 70 hingga 80 Ringgit Malaysia per hari jika bekerja di Malaysia.

Selain itu, korban diminta membayar biaya keberangkatan yang bervariasi, mulai Rp1,5 juta hingga Rp5 juta per orang.

“Untuk ongkos ke sananya rata-rata Rp1,5 juta sampai dengan Rp5 juta. Jadi ongkosnya untuk dari pelabuhan sini sampai ke Malaysia. Di situ sudah termasuk ongkos dan biaya makan selama di perjalanan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ditres PPA dan PPO Polda Sumut menggagalkan penyelundupan delapan PMI nonprosedural di perairan Kuala Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Selasa (2/6/2026).

Saat ini, kedelapan korban telah dititipkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sumatera Utara (BP3MI Sumut). Seluruh korban merupakan laki-laki asal Sumatera Utara yang diduga akan dipekerjakan secara ilegal di Malaysia. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN