Curi Kotak Infak dan Lukai Korban, Pria 32 Tahun Diamankan di Medan Denai

Tersangka Riko Sianturi saat diamankan di Polsek Medan Area. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang pria, Riko Sianturi, 32 tahun, diamankan warga setelah diduga mencuri kotak infak disertai penganiayaan di Jalan Jermal III, Medan Denai, Selasa (9/6/2026).
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, mengatakan pihaknya menerima informasi terkait adanya seorang pria yang telah diamankan warga karena diduga melakukan tindak pidana pencurian.
"Mendapat informasi tersebut, kita langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku," ucap Yaqin, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, korban dalam kasus tersebut bernama Meripati Simorangkir, 31 tahun, warga Jalan Jermal III, Medan Denai.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian tangan akibat terkena pisau yang diduga digunakan pelaku.
"Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah kotak infak dan sebilah pisau," tuturnya.
Setelah diamankan, pelaku sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya diboyong ke Polsek Medan Area guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami masih mendalami kasus tersebut dan memeriksa pelaku," ujarnya. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Polda Sumut Beberkan Modus Sindikat Kirim PMI Ilegal ke Malaysia






















