Polsek Medan Tembung Buka Suara soal Video Viral Ibu Ditahan karena Cabut Pohon Pisang

Kompol Ras Maju Tarigan saat memberi keterangan pengungkapan kasus penikaman beberapa waktu lalu.(foto:putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polsek Medan Tembung memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang menyebut seorang warga ditangkap dan ditahan karena mencabut pohon pisang di tanah miliknya sendiri.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, melalui sambungan telepon seluler mengatakan penanganan perkara tersebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Semua proses sudah kami lakukan sesuai prosedur. Mulai dari pemeriksaan saksi, gelar perkara hingga penetapan tersangka,” ucap Ras Maju Tarigan, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga: Viral di Medsos, Ibu Ditahan Usai Cabut Pohon Pisang di Lahan yang Diklaim Milik Keluarga
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, sebanyak 80 batang pohon pisang yang dirusak berada di atas lahan yang tercatat atas nama Usten Saragih selaku pelapor. Kepemilikan lahan tersebut didukung surat keterangan yang diterbitkan pihak kecamatan.
Lokasi lahan tersebut, dikatakannya, berada di Jalan Sibang, Dusun Senggani, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Ras Maju, terlapor berinisial NU Br Siburian bersama anaknya, BA Tambunan, mengklaim sebagai pemilik lahan. Namun, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.
“Dokumen yang ditunjukkan hanya berupa surat keterangan desa atas nama Elfiadi Surya,” katanya.
Sementara itu, Elfiadi Surya yang turut dimintai keterangan oleh penyidik menyatakan tidak pernah menjual lahan tersebut kepada pihak terlapor. Bahkan, Elfiadi telah melaporkan dugaan pemalsuan surat terkait lahan tersebut ke Polrestabes Medan.
“Yang bersangkutan pun telah melaporkan mereka ke Polrestabes Medan,” tuturnya.
Ras Maju menegaskan, sebelum dilakukan penahanan, penyidik telah menjalankan sejumlah tahapan hukum, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi hingga gelar perkara untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Dari gelar perkara tersebut, petugas menetapkan NU Br Siburian sebagai tersangka.
Selain itu, kata Ras Maju, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Pihaknya juga mengaku telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada terlapor. Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang jelas.
“Karena tidak memenuhi panggilan resmi, penyidik kemudian menerbitkan surat perintah untuk membawa yang bersangkutan guna dimintai keterangan,” ungkapnya.
Ras Maju menambahkan, seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita sudah sidang lapangan, memanggil saksi-saksi, dan melakukan seluruh tahapan penyidikan. Intinya, semua prosedur sudah kami laksanakan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang beredar di media sosial Instagram menjadi perhatian publik setelah menampilkan pengakuan seorang anak yang mengatakan ibunya ditahan terkait dugaan pencabutan pohon pisang di lahan yang diklaim sebagai milik keluarganya sendiri.
Video tersebut diunggah akun Instagram @vaarent_diary dan ramai diperbincangkan warganet. Dalam video yang dilihat Mistar, Selasa (9/6/2026), seorang pria bernama Hotman Tambunan mengaku mewakili keluarganya menyampaikan keberatan atas penahanan ibunya, Nur Beka Bori Siburian. (hm27)





















