Thursday, June 11, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polda Sumut Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Lima Orang Ditangkap

Mistar.idKamis, 11 Juni 2026 15.41
EH
MG
polda_sumut_bongkar_sindikat_pengiriman_pmi_ilegal_ke_malaysia_lima_orang_ditangkap

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan (Kanan). (Foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumut berhasil membongkar sindikat pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia dan menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Direktorat Reserse Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Sumut, BP3MI, dan Tim Satgas Bais Tanjung Balai.

"Kita mengamankan lima orang tersangka terkait tindak pidana penyelundupan manusia atau tindak pidana menempatkan pekerja migran Indonesia nonprosedural yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Ferry, Kamis (11/6/2026).

Ferry menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan tipe A yang diterima pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO bersama Tim Satgas Bais Tanjung Balai melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah pada aktivitas pengiriman PMI nonprosedural ke Malaysia. Pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, petugas berhasil menangkap kelima tersangka di perairan Kuala Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 457 juncto Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 20 KUHP.

"Terhadap persangkaan ini kami kenakan secara alternatif, yaitu selain Pasal 457, kami kenakan juga Pasal 81 dan 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 20. Pasal 20 ini adalah pasal tindak pidana secara bersama-sama," kata Ferry. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN