Seorang Pengedar Sabu di Lubuk Pakam Diamankan Polisi

Terduga pelaku yang diamankan dalam pengungkapan kasus di kawasan Lubuk Pakam. (Foto: Istimewa/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Polisi mengamankan seorang pria berinisial HPS, 26 tahun, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana melalui Kasatresnarkoba Kompol Fery Kusnadi menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh dari hasil penyelidikan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Pada Selasa sekitar pukul 19.00 WIB, personel berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian dilakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kompol Fery Kusnadi, Kamis (11/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 16 paket plastik klip transparan yang diduga berisi nsabu dengan berat bruto 2,75 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu blok plastik klip kosong, satu plastik klip ukuran sedang kosong, dan satu masker berwarna hitam.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga dugaan tindak pidana narkotika tersebut dapat diungkap.
Menurutnya, kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum dan kerja sama dengan masyarakat.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika yang bersangkutan.
Atas perbuatannya, HPS dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun demikian, status hukumnya akan ditentukan lebih lanjut melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (hm25)























