Thursday, June 11, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Hinca Panjaitan Hadir dalam Sidang Kasus BBM Jeriken di PN Medan, Sebagai Apa?

Mistar.idKamis, 11 Juni 2026 21.32
EH
DI
hinca_panjaitan_hadir_dalam_sidang_kasus_bbm_jeriken_di_pn_medan_sebagai_apa

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan (kanan), saat memberikan keterangan di persidangan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, dihadirkan dalam sidang kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite 20 liter menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Politisi Partai Demokrat itu dihadirkan oleh tim penasihat hukum (PH) terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro sebagai ahli. Ia menerangkan tentang Undang-Undang (UU) Migas dan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (11/6/2026) petang menjelang malam.

Selain menghadirkan Hinca, tim PH juga membawa S. Cibro selaku anggota DPRD Pakpak Bharat sebagai saksi fakta yang menerangkan terkait kondisi keluarga Ranning. Keduanya dihadirkan oleh tim PH sebagai saksi meringankan (ade charge).

Di hadapan majelis hakim diketuai Efrata Happy Tarigan didampingi Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar, Hinca menyampaikan permohonan maaf dan mengaku salah karena telah terjadinya ketidakadilan terhadap warga negara.

"Saya orang pertama yang mengaku bersalah. Saya minta hukum saya atas nama keadilan, pulangkan mereka ini. Saya minta saya dihukum. Silakan majelis hakim menggunakan kewenangannya. Tapi mengembalikan anak-anak ini kepada ayahnya jauh lebih tinggi. Saya yang akan mengantarkan pulang," ucapnya lantang.

Ia mengatakan, dirinya mendengar kabar bahwa ayah Ranning saat ini menderita sakit kanker darah stadium akhir yang tengah menjalani pengobatan intensif.

Atas salah satu kondisi tersebut, Hinca mengusulkan agar persidangan kasus ini segera diselesaikan karena keadilan telah terpampang nyata di depan mata.

Menurut Hinca, Ranning dan Hinca tidak relevan dijerat dengan Pasal 55 UU Migas. Dikatakan dia, pasal tersebut seharusnya dikenakan kepada para mafia Migas. Ia pun meminta agar kejaksaan menangkap Riza Chalid yang merupakan mafia minyak, bukan justru menangkap Aziz dan Ranning.

"Bukan polisinya yang salah, bukan jaksanya, dan bukan hakimnya. Saya mengajak untuk selesaikan perkara ini segera, karena keadilan tertunda adalah ketidakadilan yang sempurna. UU Migas tidak masuk ke mereka ini. Pasal yang dijerat ke anak-anak ini, itu untuk mafia minyak. Riza Chalid itulah yang harus kalian tangkap. Saya ingin sekali hari ini kita selesaikan perkara ini," ucapnya.

Hinca menganggap penetapan tersangka dan penahanan terhadap Aziz–Ranning merupakan bentuk kejahatan negara. Dia pun menyayangkan kasus ini masuk ke dalam persidangan di PN Medan.

"Saya menyayangkan kasus ini tiba di persidangan. Biarlah saya menyampaikan di ruang sidang yang mulia ini ke penjuru Nusantara, jangan ada lagi kasus ini. Saya tidak bermaksud mencampuri atau mengintervensi masalah ini. Esensi KUHAP baru bukan untuk memenjarakan," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam kasus ini yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum ialah pihak PT Pertamina. Menurut Hinca, Aziz dan Ranning merupakan anak bangsa yang membantu perekonomian masyarakat.

"Benar, yang harus ditangkap ini adalah Pertamina. Mereka ini pembantu ekonomi masyarakat. Jadi, sama sekali kasus ini tidak relevan. Tidak boleh warga negara ditangkap hanya karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Justru negara harus meminta maaf kepada Cibro," tuturnya.

Seusai persidangan, Hinca menyampaikan kepada awak media bahwa proses hukum terhadap kedua terdakwa tidak seharusnya terus berlanjut. Menurutnya, dalam kasus ini terdapat aspek kemanusiaan yang harus menjadi pertimbangan. Ia menyinggung kondisi ayah Ranning yang sedang sakit serius dan menjalani perawatan intensif.

"Saya tadi spontan setelah mendengar saksi fakta menceritakan ayah si Cibro sedang sakit, sedang kemoterapi dan harus cuci darah. Anak ini melakukan tugasnya untuk menyelamatkan ayahnya," ujarnya.

Hinca menilai, negara tidak seharusnya menghabiskan banyak sumber daya untuk kasus yang menurutnya dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ).

"Untuk apa perkara ini terus diteruskan? Sementara ada yang harus diselamatkan? Uang negara dihabiskan untuk sidang ini, sedangkan niatnya sudah jelas hanya untuk menolong ayahnya," katanya.

Hinca juga menyoroti persoalan distribusi BBM bersubsidi yang menurutnya menjadi tanggung jawab pemerintah dan pihak terkait, termasuk PT Pertamina.

Menurutnya, kasus ini tidak hanya melihat tindakan masyarakat yang membeli BBM menggunakan jeriken, tetapi juga harus melihat sistem distribusi yang membuat masyarakat di daerah tertentu kesulitan memperoleh BBM karena keterbatasan akses SPBU.

"Ini kejahatannya SPBU, ini kejahatannya Pertamina. Kewajiban negara ada untuk mendistribusikan BBM itu sampai ke masyarakat. Saya tak menyalahkan polisi, tetapi proses memberkas perkaranya ada yang tidak pas. Justice delayed, justice denied atau keadilan tertunda adalah ketidakadilan yang sempurna. Menunda sampai besok pagi, ini menjadi dosa kita semua," kata Hinca.

Terkait kekhawatiran hakim maupun jaksa dalam mengambil sikap, ia menyatakan dirinya tak akan memeriksa aparat penegak hukum selama keputusan yang diambil berdasarkan hukum dan rasa keadilan.

"Saya memastikan tidak akan ada Komisi Yudisial (KY) panggil hakim, tidak akan ada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) memeriksa mereka, sepanjang yang dilakukan menegakkan keadilan untuk kemanusiaan, bukan penyuapan," ujarnya.

Hinca pun memastikan bahwa kasus ini tak akan dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) di DPR. Dikatakannya, lebih penting seluruh pihak mengambil pelajarannya.

"Cukup, tidak mesti harus ke RDP. Saya menghargai polisi menyidiknya karena saat itu keadaan sedang langka. Salah tidak Kapolrestabes? Tidak, karena itu tugasnya. Saya menyampaikan pesan kepada aparat penegak hukum agar membaca dan memahami KUHAP yang baru," katanya.

Ia meminta pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menyiapkan mobil pengawalan (Patwal) untuk mengantarkan kedua terdakwa pulang kepada orang tuanya dan menyampaikan permohoan maaf. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN