Hinca Panjaitan Desak Copot Kasi Pidsus dan Kajari Karo Terkait Kasus Amsal

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, saat mendatangi PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mendesak Jaksa Agung segera mencopot Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta jajarannya.
Desakan ini dilayangkan politikus Partai Demokrat itu karena Kejari Karo dinilai tidak becus dalam penanganan kasus korupsi instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland.
"Menurut kita, karena ini sudah viral dan diketahui publik, sampai Komisi III DPR sudah membahasnya, sebaiknya Jaksa Agung segera mencopot. Ganti, kasih penanganan khusus, dan dalami semua yang terlibat di situ. Kalau istilah main bola, ini ganti pemain," ucapnya saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/3/2026).
Baca Juga: Hinca Panjaitan Serahkan Amicus Curiae ke PN Medan, Minta Terdakwa Kasus Korupsi Dibebaskan
Selain mendesak pencopotan Kasi Pidsus dan Kajari Karo, Hinca juga meminta Jaksa Agung mencopot dan mengganti Kasi Intelijen, Dona Martinus Sebayang, hingga jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Amsal, Wira Arizona.
"Karena ini sudah mempermalukan institusi kejaksaan. Institusi kejaksaan ini harus kita jaga. Hanya beberapa saja yang kadang-kadang kejauhan. Masih banyak jaksa yang baik untuk memperbaiki kinerjanya. Namun, tetap kita dukung pemberantasan korupsi yang benar, bukan asal-asalan seperti ini yang buat gaduh dan tak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Menurut Hinca, tindakan tegas seperti ini perlu dilakukan Kejaksaan Agung demi tetap terjaganya marwah institusi dan kepercayaan publik. Ia pun menilai kasus yang sudah menjadi sorotan luas ini tidak bisa lagi ditangani oleh pihak yang sama.
"Jadi kalau ditanya, ya copot. Masih terlalu banyak antre yang baik-baik, yang mengerti kasus ini. Termasuk semua yang terlibat, tarik saja supaya berjalan dengan baik," ucapnya.
Seperti diketahui, Hinca mendatangi PN Medan dalam rangka menyerahkan amicus curiae atau sahabat peradilan kepada pihak PN Medan untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim yang memeriksa dan menjatuhkan putusan terhadap Amsal.
Amicus curiae tersebut diserahkan Hinca setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus Amsal. Setidaknya ada lima poin yang disampaikan dalam amicus curiae, salah satunya meminta agar Amsal divonis bebas. (hm27)
BERITA TERPOPULER





















