Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Eks Pejabat BNI Aek Nabara Ditangkap di Kualanamu Setelah Kabur ke Australia

Mistar.idSenin, 30 Maret 2026 19.30
journalist-avatar-top
MG
eks_pejabat_bni_aek_nabara_ditangkap_di_kualanamu_setelah_kabur_ke_australia

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahman Budi Handoko. (foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahman Budi Handoko, mengatakan bahwa Andi Hakim Febriansyah, eks pejabat Bank BNI Rantau Parapat Unit Aek Nabara, melarikan diri ke Australia bersama sang istri. Setelah pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya, tersangka memutuskan untuk kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri.

“Kita melakukan koordinasi dengan pihak penasihat hukum dan pihak keluarga, dan alhamdulillah mereka secara sukarela dan kooperatif bersedia kembali ke Indonesia. Kemudian, tadi pagi, tepatnya pukul 09.00 tanggal 30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri. Kami langsung mengamankan tersangka dan menyelesaikan kelengkapan administrasi di kantor Imigrasi Kualanamu,” ujar Kombes Rahman Budi Handoko, Senin (30/3/2026) di Polda Sumut.

Dijelaskan Rahman, tersangka merupakan salah satu pejabat Bank BNI di Aek Nabara. Setelah timnya melakukan penetapan tersangka, Andi melarikan diri ke luar negeri bersama sang istri. Mengetahui hal itu, tim kepolisian melakukan berbagai upaya, termasuk mengajukan permohonan red notice ke Divisi Hubinter agar penerbitan red notice dapat dilakukan.

Berkat koordinasi yang baik antara Ditreskrimsus dan pihak imigrasi, tersangka berhasil diamankan pada Senin pagi, 30 Maret 2026, di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.

“Secara sukarela dan kooperatif bersedia kembali ke Indonesia. Pukul 09.00 tanggal 30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri. Kami langsung mengamankan tersangka dan menyelesaikan administrasi di Imigrasi Kualanamu. Proses administrasi berlangsung beberapa saat karena yang bersangkutan datang dari luar negeri,” terang Rahman.

Setelah proses administrasi selesai, tersangka dan sang istri dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Rahman menyebut pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan berharap tersangka lain dapat terungkap. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp28 miliar.

Sebelumnya, personel Subdit II Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dikabarkan telah menangkap Andi Hakim Febriansyah terkait dugaan penggelapan uang jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan, membenarkan penangkapan tersebut.

Namun, Kombes Ferry belum merinci kapan dan di mana penangkapan dilakukan. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan merilis kasus tersebut dalam waktu dekat.

"Benar. Yang bersangkutan sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan," kata Kombes Ferry singkat, Senin (30/3/2026). (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN